Juga menjadi 15 pangkat PNS untuk Jabatan Fungsional disingkat (JF) dan Jabatan Administrasi (JA).
Prediksi Daftar Tukin PNS Terbaru
Jika sistem single salary diberlakukan, maka berikut prediksi daftar tukin PNS terbaru.
Prediksi ini mengacu pada perubahan kepangkatan PNS.
Baca juga: Cek Rekening Sekarang, PNS Terima 4 Tunjangan Hari Raya Idul Adha 2023, Cair Usai Terima Gaji ke-13
Berikut daftar selengkapnya:
1. JA
- JA 15 = Rp1.110.162
- JA 14 = Rp964.519
- JA 13 = Rp837.984
- JA 12 = Rp728.048
- JA 11 = Rp632.536
- JA 10 = Rp549.553
- JA 9 = Rp477.457
- JA 8 = Rp414.819
- JA 7 = Rp360.399