Tukin PNS Naik Kalau Capai Target RB Tematik 30 Persen, Begini Penjelasan Abdullah Azwar Anas

Penulis: Risno Mawandili
Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah tengah menggodok aturan baru tentang tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Simak penjelasan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah tengah menggodok aturan baru tentang tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lewat aturan baru ini, tukin PNS akan dibayarkan sesuai dengan prestasi individu masing-masing.

Aturan tersebut menggantikan sistem lama, ketika tunjangan kinerja PNS dibayar secara merata.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok aturan perubahan skema tukin PNS sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami sedang hitung, mumpung sekarang target prioritas Presiden terkait dengan SDM dan penyederhanaan birokrasi," ujar Anas kepada wartawan, dikutip Senin (12/6/2023).

Perubahan skema tukin akan meberikan dampak positif bagi PNS yang rajin.

Secara alami, tukin untuk PNS rajin akan mengalami kenaikan.

Begitupun sebaliknya.

Baca juga: Gaji PNS Naik Tahun Ini Lewat Sidang Paripurna di DPR, Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil Disepakati

Pemerintah berharap perubahan skema tukin bisa mendorong percepatan reformasi birokrasi.

Tukin sendiri telah menjadi hak gai PNS.

Namun, karena dibagikan secara merata, pemberian tukin tak mendorong kinerja PNS.

Hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan pemerintah merubah skemanya.

Bukan itu saja, pemberian tukin juga kerap dinilai tak adil.

Ketidak adilan itu terlihat pada tukin camat.

Seorang camat, kata Anas, menerima tukin hingga Rp80 juta.

Tetapi di sisi lain, ada camat yang menerima tukin Rp2 juta.

Kondisi ini sangat jomlang.

Terlebih, besaran tukin camat dinilai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kita lagi bahas bagaimana bisa diatur supaya tidak terlalu jomplang, karena tukin itu berdasarkan salah satunya selain WTP itu pertimbangannya kan PAD," kata Anas kepada wartawan di DPR RI, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Bocoran Tukin PNS Akan Dirobak Presiden Jokowi Lengkap Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024

Anas menambahkan, pihaknya saat ini tengah membenahi skema pembayaran tukin untuk camat.

Menurutnya, indikator Reformasi Birokrasi (RB) dalam skema pembayaran tukin camat akan ditambah hingga 30 persen.

Dengan demikian, camat akan berlomba-lomba meningkatkan sember daya manusia (SDM) agar bisa mendapatkan tukin lebih besar.

"Sehingga dari persentase PAD, makanya sekarang akan kita tambah, kalau selama ini RB hanya 2 persen kita usulkan indikator RB tematik itu 30 persen jadi pertimbangan," jelasnya.

Lanjut Anas, pemerintah juga akan merevisi aturan PAD dalam skema pembayaran tukin bagi camat.

Sebelumnya, camat bisa mendapatkan tukin yang tinggi apabila APBD mencapai Rp10 triliun dan PAD Rp4 triliun.

Kedepannya, aturan APBD dan PAD tersebut tak akan signifikan mempengaruhi besaran tukin camat.

"Ini kan diambil pertimbangan dari PAD. Maka tidak heran ada camat yang tunjangan nya cuman Rp 2 juta karena PAD dan APBD nya kecil," beber Anas.

"Jadi kita tidak ingin menyamaratakan karena sumber PAD nya berbeda-beda. Setiap daerah APBD nya berbeda-beda," imbuhnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno)