TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Selain tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dirombak dan gaji naik, kenaikan pangkat juga dimudahkan menjadi enam kali setahun.
Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS. Tukin akan dirombak hingga gaji akan naik pada tahun 2024.
Perombakan tukin hingga kenaikan gaji tersebut akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023.
Rencana pengumuman dari Presiden Jokowi tersebut telah diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.
Ternyata, bukan tukin dan gaji saja yang naik pada tahun 2024.
PNS juga akan diberikan kemudahan untuk kenaikan jabatan.
Kemudahan naik pangkat ini sebagaimana diterangkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, pada Senin (12/6/2023).
Baca juga: Tukin Dirombak, Gaji PNS Naik hingga Terima 4 Tunjangan Tambahan, Begini Penjalasan MenPAN-RB
Menurutnya, kenaikan pangkat PNS akan diselenggarakan sebanyak enam kali dalam setahun.
Kebijakan baru ini dilakukan atas saran dari Presiden Jokowi.
"Atas saran Bapak Presiden, kami proses bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sekarang setahun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mulai tahun ini, menyelenggarakan kenaikan pangkat setahun enam kali," ujar Anas, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Kebijakan tersebut diharapkan akan memudahakan PNS naik pangkat.
Sebagai perbandingan, sebelumnya kenaikan pangkat ASN diselenggarakan dua kali dalam setahun.
Dengan demikian, jika ASN tak bisa mengurus kenaikan pangkat pada tahun ini, maka kesempatan mengurus menjadi tahun berikutnya.
Anas menyebutkan, bertambahnya kesempatan untuk naik jabatan ini merupakan bagian dari realisasi reformasi birokrasi.
Sebab, menurut arahan Presiden Jokowi, birokrasi harus lincah, cepat, dan tak berbelit-belit.
"Beliau berharap ada kebijakan yang berdampak, dan ini sudah tiga bulan lalu kami putuskan," katanya.
"Begitu juga proses bisnis layanan kepegawaian. Selama ini teman-teman ASN merasa ribet mengurus pensiun repot, ngurus kenaikan pangkat repot," sambungnya.
"Dan ini sudah kita pangkas. Layanan kenaikan pangkat dari 14 tahap kita pangkas jadi dua tahap. Tadi kami laporkan kepada Bapak Presiden. Ini dikerjakan oleh teman-teman BKN," imbuhnya.
Urutan Golongan Pangkat dan Gaji PNS 2023
Besaran Gaji PNS 2023 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Berikut urutan pangkat dan golongan PNS 2023:
Baca juga: Gaji PNS 2024 Naik 10 Kali Lipat Jika Single Salary Diterapkan, Kenaikan Gaji Juga Untuk Pensiunan
1.Golongan I (Juru)
- Golongan Ia (juru muda)
- Golongan Ib (juru muda tingkat I)
- Golongan Ic (juru)
- Golongan Id (juru tingkat I)
2.Golongan II (Pengatur)
- Golongan IIa (pengatur muda)
- Golongan IIb (pengatur muda tingkat I)
- Golongan IIc (pengatur)
- Golongan IId (pengatur tingkat I)
3.Golongan III (Penata)
- Golongan IIIa (penata muda)
- Golongan IIIb (penata muda tingkat 1)
- Golongan IIIc (penata)
- Golongan IIId (penata tingkat I)
4.Golongan IV (Pembina)
- Golongan IVa (pembina)
- Golongan IVb (pembina tingkat I)
- Golongan IVc (pembina muda)
- Golongan IVd (pembina madya)
- Golongan IVe (pembina utama)
Adapun besaran gaji PNS 2023 menurut peraturan tersebut adalah:
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Gaji PNS 2023 Golongan III
- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Gaji PNS 2023 Golongan IV
- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul "Kenaikan Pangkat PNS Diperbanyak, Cek Urutan Pangkat, Golongan & Gaji PNS 2023"