Mahasiswa Tikam Temannya di Kendari

Polresta Kendari Amankan Pisau yang Digunakan Mahasiswa Tikam Temannya 5 Kali saat Pesta Miras

Penulis: Sugi Hartono
Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO ILUSTRASI - Polresta Kendari mengamankan pisau yang digunakan mahasiswa untuk menikam temannya sebanyak lima kali saat pesta minuman keras.

Lalu, pelaku menikam korban sebanyak lima kali.

"Saat korban dan pelaku sudah mabuk, terjadi pertengkaran antara mereka berdua," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Sabtu (10/6/2023).

"Lalu, pelaku menikam korban sebanyak lima kali di bagian lengan, dada kiri, dada kanan bagian bawah, bahu kanan, serta belakang telinga," sambungnya menjelaskan.

Setelah penikaman itu, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medias.

Sementara itu, pelaku ditangkap polisi pada Sabtu pagi (10/6/2023).

Pelaku di tangkap di Jl Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Kini, pelaku telah harus ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggung jawabkan pebuatannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat 2 Subsider 1 KUHP.

Dia diduga tanpa hak menguasai senjata tajam serta melakukan penganiayaan.

(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)