Mahasiswa Tikam Temannya di Kendari

Polresta Kendari Amankan Pisau yang Digunakan Mahasiswa Tikam Temannya 5 Kali saat Pesta Miras

Penulis: Sugi Hartono
Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO ILUSTRASI - Polresta Kendari mengamankan pisau yang digunakan mahasiswa untuk menikam temannya sebanyak lima kali saat pesta minuman keras.

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan pisau yang digunakan mahasiswa untuk menikam temannya sebanyak lima kali saat pesta minuman keras (miras).

Diketahui, seorang mahasiswa berinisial YS menikam berinisial ER di saat pesta miras di rumah bosnya di Jl Poros Nambo, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu dinihari (10/6/2023).

Ia kini ditahan di Rutan Polresta Kendari setelah ditangkap di sebuah rumah di Jl Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kota Kendari, Sabtu pagi.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sebuah pisau yang diduga digunakan YS untuk menikam ER.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, YS telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ditangkap sekitar pukul 09.00. Tersangka di tangkap di Jl Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kota Kendari. Kemudian di bawa ke Mapolresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya, Sabtu siang.

Baca juga: Oknum Polisi di Buton Utara Bantah Aniaya Pacar Hamil hingga Keguguran: Mungkin Lemah Kandungannya

Kronologi Penikaman

Berikut kronologi mahasiswa YS menikam temannya ER.

YS menikam ER di Jl Garuda Kelurahan Nambo, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Sabtu dinihari (10/9/2023).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatkan, korban menderita cedera serius.

Sementara itu, pelaku telah ditangkap dan diamankan di kantor polisi.

"Korban di bawah kerumah RSUD Kota Kendari untuk dilakukan penanganan medis," kata Fitrayadi Sabtu.

AKP Fitrayadi menerangkan, pelaku menikam korban saat pesta minuman keras.

Saat itu, Jumat malam (10/6/2023) pukul 23.30 Wita, pelaku datang bergabung bersama korban dan salah satu temannya di rumah bos mereka di Jl Garuda, Kelurahan Nambo.

Selanjutnya, Sabtu dinihari (10/9/2023) sekira pukul 02.30 Wata, ketika sudah mabuk, terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku.

Lalu, pelaku menikam korban sebanyak lima kali.

"Saat korban dan pelaku sudah mabuk, terjadi pertengkaran antara mereka berdua," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Sabtu (10/6/2023).

"Lalu, pelaku menikam korban sebanyak lima kali di bagian lengan, dada kiri, dada kanan bagian bawah, bahu kanan, serta belakang telinga," sambungnya menjelaskan.

Setelah penikaman itu, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medias.

Sementara itu, pelaku ditangkap polisi pada Sabtu pagi (10/6/2023).

Pelaku di tangkap di Jl Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Kini, pelaku telah harus ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggung jawabkan pebuatannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat 2 Subsider 1 KUHP.

Dia diduga tanpa hak menguasai senjata tajam serta melakukan penganiayaan.

(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)