Berita Buton Utara

Oknum Polisi di Buton Utara Bantah Aniaya Pacar Hamil hingga Keguguran: Mungkin Lemah Kandungannya

Penulis: Laode Ari
Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum polisi yang bertugas di Polres Buton Utara (Butur) berinisial Briptu MS membantah menganiaya pacarnya yang hamil hingga keguguran.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Oknum polisi yang bertugas di Polres Buton Utara (Butur) berinisial Briptu MS membantah menganiaya pacarnya yang hamil hingga keguguran.

Briptu MS tengah menjalani proses hukum dugaan pelanggaran kode etik dan profesi setelah dilaporkan menganiaya pacarnya yang berinisial N (22).

"Kalau masalah memukul itu tidak betul, itu keguguran hanya mungkin lemah kandungannya," ujar MS saat dikonfimasi TribunnewsSultra.com, Sabtu (10/6/2023).

Briptu MS menegaskan, dirinya masih pacaran dengan N.

"Itu saya punya pacar. Saya sama-sama terus ini," kata Briptu MS yang menjelaskan bahwa hubungan dengan N masih baik-baik saja.

Baca juga: Terduga Pelaku Rudapaksa Remaja 15 Tahun Asal Parigi Moutong Sudah Sebulan di Kendari

Terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan profesi, Briptu MS meminta pacarnya agar menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

"Orangtuanya sudah bertemu, bahkan dua kali. Kenapa mau diributkan lagi," tuturnya.

Briptu MS mengakui, sudah menjalin hubungan dengan N selama lebih dari setahun.

Kini, dia sementara mengurus untuk pernikahan mereka.

"Itu laporannya masih diproses, tapi ini sudah mau diselesaikan, selesaikan secara kekeluargaan. Makasnya pihak keluarga heran kenapa ada di media sementara di sini masalahnya baik-baik saja," jelas MS.

Terkait dirinya yang kini menjalani pemeriksan di Propam Polres Butur, oknum polisi dari Muna Barat itu enggan berkomentar. Karena saat ini, kasus aduan tersebut sedang diselesaikan secara kekeluargaan.

Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan pengamanan (Propam) Polda Sultra, AKBP Moch Sholeh mengatakan, saat ini Briptu MS ditahan di sel penempatan khusus setelah laporan penganiayaan diproses Polres Butur.

"Sudah di Patsus (penempatan khusus)," ujar Sholeh saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp, Sabtu (10/6/2023).

"Masih Polres Butur yang tangani," sambungnya.

AKBP Moch Sholeh menegaskan, jika Briptu MS terbukti melanggar kode etik, maka polisi asal Muna Barat itu akan dipecat dari sebagai anggota Polri.

Halaman
123