Berita Buton Utara

Oknum Polisi di Buton Utara Bantah Aniaya Pacar Hamil hingga Keguguran: Mungkin Lemah Kandungannya

Penulis: Laode Ari
Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum polisi yang bertugas di Polres Buton Utara (Butur) berinisial Briptu MS membantah menganiaya pacarnya yang hamil hingga keguguran.

"Lihat fakta hukum persidangan tidak bisa mengira-ngira. Kalau berat bisa PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat)," tandas AKBP Moch Sholeh.

Senada, Kasi Propam Polres Butur, IPDA Sukirman juga membenarkan proses hukum Briptu MS.

"Kasus itu sementara proses. Itukan menyangkut aturan di internal Polri. Jadi nanti tunggu saja hasilnya. Jadi ada hasilnya baru kami bisa ini," katanya lewat panggilan telepon.

"Kalau prosesnya, berproses. Sesuai ketentuan peraturan Polri," sambungnya.

Baca juga: Kronologi Mahasiswa Kendari Tikam Temannya 5 Kali, Korban dan Pelaku Bertengkar saat Mabuk

Kronologi Versi Pelapor

Briptu MS diduga menganiaya pacarnya berinisial N (22) yang sedang hamil hingga keguguran.

Hal ini sebagaimana diungkapkan N kepada TribunnewsSultra.com.

N menjelaskan, dirinya berpacaran dengan Briptu MS sejak awal 2022.

Mereka saling kenal di tempat nongkrong di Kelurahan Ereke, Kabupaten Butur.

"Awal kenalan itu di tempat nongkrong di Ereke akhir 2021, terus kami pacaran awal 2022. Jadi sudah satu tahun lebih kami pacaran," ujar N saat dikonfrmasi via telepon, Jumat (09/6/2023).

Ketika sedang berpacaran dengan Briptu MS, korban hamil.

"Tapi saya bilang saya tidak mau menggugurkan, dia minta saya makan nenas muda, sama belikan obat," aku N.

Lanjut cerita, korban kemudian menemui Briptu MS di kosanya pada 19 Maret 2023, untuk membicarakan maslah tersebut.

Saat menemui, Briptu MS tetap ngotot agar korban menggugurkan kandungannya. Briptu MS tidak mau bertanggungjawab.

Namun, korban tidak mau menggugurkan kandungannya. Lantas, Briptu MS memukul dibagian perut korban, tepat di organ vitalnya.

Halaman
123