TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Belakangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dihebohkan dengan rencana kenaikan gaji pada tahun 2024.
Namun, selain gaji PNS naik, juga ada wacana penghapusan tunjangan kinerja (tukin).
Konon, tukin PNS akan digantikan dengan sistem gaji tunggal (single salary).
Lantas, apa yang dimaksud single salary?
Pemberlakuan single salary ini diambil karena range (selisih gaji) pokok PNS ataran golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh.
Saat ini, gaji pokok PNS berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp4,5 juta per bulan.
Wacana single salary ini juga telah dijelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun 2019.
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS Berapa Persen? Gaji PNS 2024 Naik Golongan I, III, III, IV, Perubahan Sistem Tukin
Menurut bendahara negara itu, sistem gaji tunggal harus dievaluasi terlebih dahulu.
Tujuannya, agar tidak memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, sisten ini akan diterapkan secara bertahap.
"Kemampuan keuangan negara bergantung pada kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara," ungkap Sri Mulyani waktu itu.
"Oleh karena itu, penerapannya harus dilakukan secara bertahap," sambungnya.
Sistem single salary untuk penggajian PNS ini kembali diutarakan oleh Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas, Bogat Widyatmoko baru-baru ini.
Bogat membeberkan hal itu setelah melaksanakan FGD dengan Pengusaha Rancangan Awal RPJP 2024 hingga 2045.
Dia memaparkan sejumlah langkah pemerintah untuk mencapai Indonesia Maju 2045, mulai dari penyederhanaan peraturan, reformasi sistem gaji dan pensiun PNS, percepatan pemberantasan korupsi, hingga digitalisasi pelayanan publik.