Kenaikan Gaji PNS Berapa Persen? Gaji PNS 2024 Naik Golongan I, III, III, IV, Perubahan Sistem Tukin

Penulis: Risno Mawandili
Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persentase kenaikan gaji PNS tahun 2024 berlaku untuk golongan I, III, III, dan IV. Juga akan ada perubahan sistem Tunjangan Kinerja (Tukin).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Persentase kenaikan gaji PNS tahun 2024 berlaku untuk semua golongan, yakni I, III, III, dan IV. Juga akan ada perubahan sistem Tunjangan Kinerja (Tukin).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024.

Aksi Presiden Jokowi menggodok RUU kenaikan gaji PNS tersebut dibeberkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dia mengatakan pada Selasa (30/5/2023), gaji PNS akan naik dapa tahun 2024.

"Kenaikkan PNS InsyaAllah sedang digodok dengan bapak presiden, beliau mempertimbangkan," kata Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.

Kenaikan gaji PNS berlaku untuk semua golongan, mulai dari I, II, II, hingga IV.

Baca juga: Besaran Kenaikan Gaji PNS, Gaji PNS 2024 Naik Berapa? Diumumkan Presiden Jokowi Pada 16 Agustus 2023

Lalu, gaji PNS naik berapa persen?

Diketahui, gaji PNS di seluruh Indonesia saat ini masih sesuai PP Nomor 15 tahun 2019.

Di mana, masa jabatan terendah ditetapkan sebesar Rp1.560.800.

Sedangkan untuk masa jabatan tertinggi, sebesar Rp5.901.200.

Yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya.

Pada RUU terbaru, Presiden Jokowi akan menikan gaji PNS tahun 2024.

Terakhir kali Presiden Jokowi menaikkan gaji PNS terjadi 4 tahun lalu, yakni pada tahun 2019.

Kala itu, kenaikan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Melalui aturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji ASN sekitar 5 persen, termasuk gaji TNI dan Polri.

Halaman
1234