Perusahaan Tambang Tunggak Pajak

KPK RI Sebut Tunggakan Pajak Permukaan Air PT VDNI di Morosi Konawe Sultra Sebesar Rp74,2 Miliar

Penulis: Dewi Lestari
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyebut PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) menunggak pajak permukaan air sebesar Rp74,2 milliar. Hal ini disampaikan Ketua Satgas Sumber Daya Alam (SDA) KPK RI, Dian Patria saat Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor Pertambangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (8/6/2023).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyebut PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) menunggak pajak permukaan air sebesar Rp74,2 milliar.

Hal ini disampaikan Ketua Satgas Sumber Daya Alam (SDA) KPK RI, Dian Patria saat Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor Pertambangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (8/6/2023).

"Data yang kami bedah sementara ini, PT VDNI memiliki tunggakan pajak sebesar Rp74,2 miliar. Sudah bertahun-tahun tidak dibayar," ungkapnya saat ditemui TribunnewsSultra.com, Kamis (8/6/2023).

Menurutnya, ketidaktaatan pembayaran pajak menjadi potensi korupsi, yang seharusnya masuk ke negara malah masuk ke kantong sendiri.

Baca juga: 3 Tersangka Korupsi Tambang PT Antam Kompak Mangkir Pemeriksaan Kejati Sultra, Alasan ke Jakarta

"Jadi, pajak yang seharusnya bernilai 100, dibuat menjadi 50 saja," tutur Dian Patria.

Berbicara keuangan, pihaknya menginginkan aparat harus bermartabat, jangan sampai perusahaan yang disoroti, tetapi aparatnya yang bermain, maka keduanya harus diawasi.

"Soal pemasangan peringatan belum bayar pajak yang dipasang di PT VDNI untuk peringatan kepada perusahaan tambang yang lainnya. Jika tidak membayar pajak, akan dipasang seperti itu juga," jelasnya.

Untuk diketahui, saat ini KPK RI memegang data SDM yang berisi 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Sultra, dan tujuh di antaranya tidak memiliki NPWP.

Baca juga: Soal Pemasangan Plank Tunggakan Pajak, PT VDNI Morosi Konawe Sulawesi Tenggara Belum Berkomentar

Salah satunya di Konawe, Provinsi Sultra, sehingga sekitar 60 persen IUP nikel di Sulawesi Tenggara tidak memiliki NPWP. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)