TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Update kasus 2 mahasiswi senior aniaya yunior Jurusan D3 Teknik Sipil Universitas Haluoleo atau UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam perkembangan terbaru kasus yunior dianiaya senior tersebut, pihak kepolisian menetapkan 2 terduga pelaku penganiayaan sebagai tersangka yakni ST (20) dan NI (22).
Keduanya diduga menganiaya korban berinisial WAP (19) yang merupakan mahasiswi semester 4 program Diploma 3 atau D3 Teknik Sipil UHO Kendari, Provinsi Sultra.
Update kasus senior aniaya yunior di Universitas Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara, dua terduga pelaku penganiayaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga sudah ditahan.
Kasus yunior dianiaya senior di kampus tersebut pun kini naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Perkembangan terbaru kasus tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resort Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman dalam keterangannya pada Sabtu (03/06/2023).
“Dua orang tersangka atas nama NI dan ST sudah dilakukan penahanan,” katanya.
Baca juga: Pengakuan 2 Mahasiswi Senior UHO Kendari Keroyok Juniornya, Kekerasan Sudah Jadi Tradisi di Kampus
Dalam penyelidikan kasus mahasiswi senior aniaya yunior di kampus UHO Kendari tersebut, pihak kepolisian sebelumnya sudah melakukan serangkaian pemeriksaan.
Baik pemeriksaan terhadap 3 saksi termasuk korban, serta pemeriksaan terhadap dua tersangka yang kini ditahan.
Sebelumnya, korban melaporkan dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan dua seniornya tersebut ke Kepolisian Sektor atau Polsek Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Korban didampingi sejumlah kerabatnya melaporkan kasus tersebut ke kepolisian pada Jumat (02/06/2023).
Dengan nomor Laporan Polisi atau LP Nomor LP/ 27 / VI / 2023 / Sultra / Res Kdi / Siaga Polsek Poasia.
Penanganan kasus inipun selanjutnya ditarik ke Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Kota atau Polresta Kendari.
Penyidik selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik/ 175 / VI / 2023 / Satreskrim tertanggal 3 Juni 2023.
Kronologi Yunior Dianiaya Senior
Berikut kronologi mahasiswi D3 Teknik Sipil Program Vokasi Universitas Halu Oleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dianiaya seniornya saat ambil baju PDH.
Mahasiswi korban penganiayaan tersebut adalah WAP (19).
Korban pengeroyokan senior tersebut adalah mahasiswi semester 4 D3 Teknik Sipil Program Vokasi UHO Kendari.
Korban ditampar oleh seniornya saat mengambil baju PDH di kampus pada Jumat (2/6/2023) pukul 01.00 Wita dini hari.
Korban ditampeleng berkali-kali oleh dua seniornya yakni NI dan F.
Akibatnya, pipi korban sebelah kiri mengalami lebam dan sobek di bibir hingga mengeluarkan darah.
Bahkan usai melaporkan kejadian yang dialaminya, korban jatuh pingsan dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit (RS).
Kakak korban, Tri, mengatakan, penganiayaan berawal saat adiknya datang ke kampus pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 15.00 wita.
“Adikku datang disuruh kumpul sama teman-teman seangkatannya 2021. Jadi sudah stay mereka dari sore,” kata Tri.
Setelah itu, kata dia, adiknya bersama teman-teman seangkatannya disuruh kumpul sampai malam.
“Kemudian nanti jam 1 malam, baru seniornya kumpul mereka untuk ambil baju,” jelas Tri.
Tapi saat dikumpul, senior memukul setiap junior mereka yang datang ambil baju.
“Tapi adik saya dapat dua orang seniornya yang perempuan angkatan 19 dan 20,” ujarnya.
Tri mengatakan, adiknya itu ditampeleng oleh dua seniornya berkali-kali hingga bibir mengeluarkan darah.
Baca juga: Sosok Mahasiswi Senior Aniaya Yunior di Universitas Haluoleo atau UHO Kendari Sulawesi Tenggara
Korban sempat dibawa ke BTN rekan seangkatanya untuk kompres luka lebam di pipi yang bengkak.
Pihak keluarga sempat menunggu dua senior W untuk meminta maaf, tetapi mereka tetap bertahan tidak mau minta maaf.
“Kami tunggu permintaan maaf dari dua seniornya tapi sampai jam 3 sore kita tunggu tidak datang,” kata Tri.
“Senior adik saya itu bahkan sempat mengintimidasi adikku kalau mau lapor polisi,” jelasnya menambahkan.
Karena tidak mau memintaa maaf, pihak keluarga melaporkan dua mahasiswi senior itu ke Polsek Poasia atas dugaan penganiayaan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)