Kenaikan Gaji PNS Berapa Persen? Gaji PNS 2024 Naik Golongan I, III, III, IV, Perubahan Sistem Tukin

Penulis: Risno Mawandili
Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persentase kenaikan gaji PNS tahun 2024 berlaku untuk golongan I, III, III, dan IV. Juga akan ada perubahan sistem Tunjangan Kinerja (Tukin).

Artinya, gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.

Lalu, kenaikan gaji PNS berapa persen?

Hingga kini belum diketahui, tunggu saja pengumuman presiden pada 16 Agustus mendatang.

"Nanti beliau yang akan umum kan saat RUU APBN disampaikan," ujar Sri Mulyani.

Meskipun belum diketahui, Sri Mulyani membuka kemungkinan sistem penggajian PNS akan diubah.

Perubahan yang dimaksud seperti yang direkomendasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi beberapa waktu lalu.

"Kalau kita di Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya berapa kira-kira kebutuhannya," ucap Sri Mulyani.

Baca juga: Ungkap Pemilik Akun Twitter P40812 yang Hina Selvi Ananda, Tim Cyber Crime Polda Jateng Turun Tangan

Secara tersirat perubahan sistem penggajian PNS telah dibeberkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menpan RB), Abdullah Azwar Anas, pada Selasa (23/5/2023).

Menurutnya, kenaikan gaji PNS dilakukan dalam rangka perubahan rumus perhitungan tunjangan kinerja (tukin).

Pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap besaran tukin.

"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan," kata Anas, dikutip dari Kompas.com.

Anas mengatakan, nantinya masing-masing PNS akan diberikan tukin yang berbeda sesuai dengan capaian kinerja mereka.

Kendati demikian, Anas belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan tukin PNS.

"Ini sedang kita hitung ke depan mereka yang berkinerja baik akan mendapatkan tukin lebih baik tentunya. Tapi mereka yang tidak berkinerja, tentu tukinnya tidak sama," imbuhnya.

Gaji PNS saat Ini

Halaman
1234