Pelunasan Biaya Haji 1444 H Diperpanjang Lagi hingga Tanggal 19 Mei 2023 Mendatang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Agama kembali perpanjang kesempatan bagi jemaah Indonesia untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kementerian Agama atau Kemenag kembali memperpanjang kesempatan bagi jemaah haji Indonesia, melunasi biaya perjalanan ibadah haji ( Bipih ) 1444 H/2023 M.

Melalui Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab mengatakan pelunasan biaya haji diperpanjang, hingga 19 Mei 2023.

Untuk diketahui Indonesia tahun 2023 mendapat 221.000 kuota jemaah haji.

Terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Baca juga: 7 Calon Jamaah Haji Sulawesi Tenggara Berusia di Atas 100 Tahun, 6 dari Kolaka, 1 Asal Buton Selatan

Pelunasan Bipih berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023.

Saat itu, ada 188.964 jemaah yang melunasi biaya haji.

Proses pelunasan lalu diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Sampai penutupan, ada 196.377 jemaah yang melunasi.

Karena masih ada sisa kuota, maka pelunasan kembali diperpanjang.

“Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” kata Saiful Mujab di Jakarta, Senin (15/5/2023), seperti rilis pers Kemenang RI.

Jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah haji berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023.

Namun belum pelunasan atau konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan.

Baca juga: Pelunasan Biaya Haji Reguler di Sulawesi Tenggara Mulai 11 April 2023, Besaran Bipih di Sultra

“Jemaah yang masuk kuota tahun ini, namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” tuturnya.

“Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja."

Masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” sambungnya.

Pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.

Halaman
123