Berita Sulawesi Tenggara

Pelunasan Biaya Haji Reguler di Sulawesi Tenggara Mulai 11 April 2023, Besaran Bipih di Sultra

Informasi bagi calon jemaah haji di Sulawesi Tenggara (Sultra), pelunasan biaya haji reguler sudah bisa dilakukan mulai 11 April 2023.

handover
Informasi bagi calon jemaah haji di Sulawesi Tenggara (Sultra), pelunasan biaya haji reguler sudah bisa dilakukan mulai 11 April 2023. Hal tersebut menyusul terbitnya Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Informasi bagi calon jemaah haji di Sulawesi Tenggara (Sultra), pelunasan biaya haji reguler sudah bisa dilakukan mulai 11 April 2023.

Hal tersebut menyusul terbitnya Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.

Melalui KMA ini diatur Bipih Jemaah Haji Reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Selain itu, diatur masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari nilai manfaat.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief mengatakan pelunasan biaya haji dibuka mulai 11 April hingga 5 Mei 2023.

"Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, maka masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU," jelasnya di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Kata dia, besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Baca juga: 221 Ribu Jamaah Haji Indonesia Diberangkatkan 25 Mei 2023, Kemenag Siapkan 25 Juta Box Makanan

Sementara itu, Bipih PHD dan KBIHU dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.

Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler dan Sebaran Provinsinya

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh;

b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara;

c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi

d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung;

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved