Remaja berusia 17 tahun yang mengajukan dispensasi kawin sebanyak 10 orang yang semuanya perempuan.
Sedangkan, remaja berusia 18 tahun yang mengajukan syarat pernikahan dini sebanyak 14 orang.
Jumlah pengajuan dispensasi nikah tersebut terdiri dari 7 remaja perempuan dan 7 remaja laki-laki.
Pengadilan Agama atau PA Kendari melansir data pengajuan dispensasi kawin pada tahun 202 lalu sebanyak 36 orang.
Sedangkan, sepanjang triwulan pertama 2023 ini baru 3 orang yang mengakukan dispensasi untuk melakukan pernikahan dini.
Panitera Pengadilan Agama Kendari, Safar, mengatakan, jumlah itu merupakan akumulasi dari mereka yang mengajukan dispensasi nikah sejak tahun 2022 hingga triwulan pertama 2023
Untuk tahun 2022 kata ada sebanyak 28 orang sementara untuk bulan Januari hingga Maret 2023 itu ada 3 orang yang mengajukan dispensasi,” jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)