Empat hari setelah aksi itu, Amiruddin lantas menyadari perbuatan WL.
Hal itu disadari ketika mengetahui ketika bertransaksi melalui ATM BRI.
Dia melihat saldo rekening miliknya berkurang sebesar Rp51 juta
Mengetahui hal tersebut, Amiruddin langsung melapor ke Polres Kolaka.
Tak butuh waktu lama, WL langsung diamankan.
Kini WL harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3e Subs Pasal 362 KUHP. (*)
(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)