TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan masa kontrak pengerjaan jalan Inner Ring Road atau Jalan Kembar berakhir pada 14 April 2023.
Berakhirnya masa kontrak ini tidak dibarengi dengan penyelesaian pembangunan jalan Inner Ring Road tersebut.
Pemkot menunggu hasil audit Tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, dan Inspektorat soal penggunaan anggaran untuk menentukan keberlanjutan proyek jalan tersebut.
"Nanti kita lihat seperti apa hasil audit itu. Kalau dirasa tidak layak maka kita bisa ganti pihak perusahaan yang mengerjakan jalan," ujar Asmawa Tosepu, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Pengerjaan Inner Ring Road di Kendari Diperpanjang hingga Maret 2023, Kontraktor Dikenakan Denda
Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri ini, menjelaskan untuk pengerjaan jalan Inner Ring Road baru mencapai 70 persen.
Jalan tersebut sudah dikerjakan sejak 2021 dan masa kontrak pengerjaan seharusnya berakhir pada Oktober 2022 .
Namun, pengerjaan jalan yang menghabiskan anggaran PEN senilai Rp204 miliar ini sudah dua kali perpanjangan masa kontrak sampai 14 April 2023.
"Jadi apakah pengerjaan jalan itu dilanjutkan atau mendapat kompensasi perpanjangan kontrak tergantung dari temuan atau audit tim internal," ujar Asmawa Tosepu. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)