Berita Kendari

Pengerjaan Inner Ring Road di Kendari Diperpanjang hingga Maret 2023, Kontraktor Dikenakan Denda

Pengerjaan Inner Ring Road di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali diberikan perpanjangan waktu selama 90 hari.

Dokpim Kota Kendari
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pengerjaan Inner Ring Road di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali diberikan perpanjangan waktu selama 90 hari.

Untuk diketahui, target awal pembangunan jalan sepanjang 4,1 kilometer ini tuntas akhir Desember 2022, tetapi hingga tenggat waktu ditentukan progres pembangunan masih sekira hampir 60 persen.

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan pemberian kesempatan kepada pihak ketiga dimungkinkan dan dibolehkan untuk dilakukan.

Asmawa Tosepu menuturkan dengan batas watu yang diberikan sekiranya 90 hari yang dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2023.

"Harusnya selesai 2022, tetapi tambahan mekanisme. Dalam pengadaan barang dan jasa ada pemberian kesempatan paling lama 90 hari dan diperbolehkan undang-undang," ujarnya, Minggu (8/1/2023).

Baca juga: Distribusi Air PDAM di Kendari Macet, Pj Wali Kota Sebut Kendala Pengerjaan Mesin Belum Selesai

"Jadi sekarang mekanismenya adalah memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaannya," kata Asmawa Tosepu menambahkan.

Menurutnya, pemberian kesempatan ini tidak serta merta dilakukan, melainkan pihak ketiga dikenakan denda sejak pemberian kesempatan ini hingga 90 hari kerja ke depan.

"Iya, dalam kurun waktu 90 hari ini, denda sudah mulai berjalan kepada pihak penyedia, per 1 Januari hingga Maret. Jadi aturannya per sekian per mil dari nilai kontraknya sudah mulai berjalan," jelasnya.

Untuk diketahui, Inner Ring Road mendapat alokasi dana sekiranya Rp200 miliar lebih dari total dana PEN yang diterima yakni Rp374 miliar.

Sisanya, digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari Tipe D Puuwatu serta pembangunan Puskesmas Kandai.

Baca juga: Air Tak Mengalir di Kendari Gegara Kontrak Pengerjaan Mesin PDAM Putus di Tengah Jalan, Akan Diaudit

Inner Ring Road berbentuk cross memiliki dua sisi dan dua jalur yang sudah dirigid seperti Jalan ZA Sugianto menuju HEA Mokodompit sepanjang 2,6 km.

Kemudian dari Kali Kadia ke RSUD Abunawas atau area Rumah Jabatan Wali Kota Kendari sepanjang 1,5 km.

Sehingga totalnya 4,1 km, sedangkan lebar badan jalan 30 meter, lebar jalan berukuran tujuh meter sebanyak dua jalur.

Selain itu, ada pula pemasangan girder untuk jembatan yang panjangnya 25 meter diikuti jembatan dengan panjang 90 meter. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved