TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Banding yang diajukan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Pasangan suami istri itu akan tetap menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yakni Putri 20 tahun penjara sedangkan Sambo hukuman mati.
Dengan kata lain, hasil sidang banding di PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.
"Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi dalam persidangan di PT DKI Jakarta, pada Rabu (12/4/2023).
Putri Candrawahi dan Ferdy Sambo sama-sama mengajukan banding.
Putri mengajukan banding usai divonis 20 tahun, lantaran dinilai turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Akan tetapi, memori banding yang diajukan oleh kubu Putri Candrawathi ditolak oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucapnya Hakim melanjutkan.
Baca juga: Ferdy Sambo Tak Hadir di Persidangan, Diberi Kesempatan Kasasi Hakim Usai Tetap Divonis Hukuman Mati
Bagaimana dengan Ferdy Sambo?
Permohonan bandingnya juga ditolak oleh majelis hakim dalam acara persidangan yang sama.
Oleh karena itu, mantan Kadiv Propam Polri itu tetap dihukum mati.
"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Singgih Budi Prakoso.
Perjalanan kasus Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa.
Selain Putri Candrawathi, ada tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.
Mereka adalah Ferdy Sambo, mantan ajudannya Ricky Rizal dan asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.
Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.
Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya.
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara.
Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.
Baca juga: Polwan Polres Baubau Sulawesi Tenggara Berikan Bantuan Sembako ke Pondok Pesantren di Bulan Ramadan
Sementara itu, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis ketiganya selama delapan tahun.
Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. (*)
Sumber: Kompas.com