TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dijadwalkan menjalani sidang pertama gugatan perdata, Senin (10/4/2023).
Namun, sidang pertama gugatan perdata yang dilayangkan seorang ASN bernama Laode Kabias tersebut ditunda.
Untuk diketahui, gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri atau PN Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Nomor Perkara 46/Pdt.G/2023/PN KDI.
Kabias menduga ada kesalahan yang dilakukan Sulkarnain Kadir, yakni tindakan nonjob dirinya pada 2021 lalu yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Gugatan tersebut didasari atas kerugian yang dialami Kabias secara materi selama dua tahun sebanyak Rp400 juta, sementara secara immateri sesuai hitungan gugatan senilai total Rp20 miliar.
Baca juga: Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara Periksa Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Kamis Pekan Ini
Gugatan tersebut dilayangkan Laode Kabias kepada Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari dan Sulkarnain Kadir.
Berdasarkan keterangan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pihaknya telah merekomendasikan Pemkot Kendari untuk mengembalikan jabatan Laode Kabias ke jabatan semula.
Untuk diketahui, jabatan semula Laode Kabias yakni Kabag Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.
Kuasa Hukum Sulkarnain Kadir, Muhammad Ridwan, mengatakan sidang mediasi dalam kasus perdata yang menyeret nama kliennya tersebut akan dilanjutkan pada 17 April 2023 mendatang.
"Nanti tanggal 17 April lagi dilanjutkan," terangnya saat dihubungi TribunnewsSultra.com, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Gubernur Sultra Ali Mazi Ingatkan ASN Tunaikan Zakat Profesi, Cek Jumlah Besaran Mesti Dibayarkan
Ketika dikonfirmasi soal tempat pelaksanaan sidang yang seharusnya digelar di PTUN, kata dia, terdapat regulasi yang mengatur hal tersebut.
"Iya mestinya PTUN. Kalau di PN salah kamar. PTUN ada batas waktunya 90 hari setelah kebijakan diketahui harus di-PTUN-kan," pungkasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)