Adapun dalam melancarkan aksinya, ketiga pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda.
Pelaku Sugiyono dan Iwan sebagai eksekutor, sedangkan Buwang merupakan perencana dari aksi tersebut.
"Mereka ini adalah pelaku kambuhan, Sugiyono itu sudah lepas dari lapas Bekasi 2022, Iwan juga begitu, khusus Buwang itu tukang gambar dari kemarin dia tidak melakukan action," jelas Lutfi.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan.
Mereka terancam 12 tahun pidana penjara.
Sebelumnya, aksi perampokan terjadi di toko milik Nasirun di Desa Kaliwungu, Cilacap pada Senin (27/3/2023) sekitar pukul 14.30 WIB dan sempat viral melalui unggahan sebuah video.
Pada rekaman tersebut, pelaku perampokan berjumlah tiga orang dengan mengendarai sepeda motor.
Kemudian pelaku menganiaya Nasirun dan warga lain bernama Gunawan.
Lantaran, takut aksinya gagal para perampok menembakkan senjata api rakitan yang dibawanya.
Dalam video yang beredar, warga sekitar hanya menyaksikan aksi perampokan tersebut karena pelaku membawa senjata api.
Aksi penembakan terhadap dua korban dilakukan di tengah jalan pada siang hari.
Setelah menembak kaki kedua korban, para perampok melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Setelah itu, para korban pun dirawat di rumah sakit berbeda.
Untuk Nasirun dirawat di RSU Aghisna Medika Sidareja sementara Gunawan dirawat di RS Siaga Medika, Banyumas. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Perampok Bersenjata di Cilacap Lancarkan Aksi di Siang Bolong: Kalau Malam Tokonya Tutup