Ketua Baznas Kota Kendari Amri Natsir mengatakan penentuan zakat di tahun ini dilakukan lebih dari tahun-tahun sebelumnya.
Dengan harapan besaran zakat tersebut dapat diinformasikan lebih awal ke masyarakat, agar membayar zakat di masing-masing masjid.
Sehingga yang berhak bisa memanfaatkan pada bulan suci atau pada hari Idul Fitri.
"Zakat fitrah sesuai dengan beras atau bahan yang ia konsumsi setiap hari selama bulan Ramadan. Kita menghindari jangan sampai masyarakat terlambat bayar zakat akhirnya Amil di setiap masjid terlambat juga menyalurkan ke masyarakat akhirnya tidak dinikmati di hari lebaran," tutupnya.
Dirangkum dari laman baznas.go.id, orang yang berhak menerima zakat fitrah terbagi menjadi 8 golongan atau kelompok, diantaranya fakir, miskin, amil, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya), mualaf (orang yang baru masuk Islam), fii sabilillah, dan ibnu sabil.
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)