Berita Sulawesi Tenggara

KABAR BAIK! Jadwal Gaji ke-13 dan THR 2023 Cair, Besaran Diterima PNS, PPPK, TNI Polri Dibayar April

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak jadwal gaji ke-13 dan THR 2023 cair. Ditunggu-tunggu banyak pihak. Adapun pembayaran gaji ke-13 dan THR 2023, berlaku untuk PNS, PPPK dan TNI-Polri.

Jabatan/Golongan dan Usulan Besaran Gaji ke-13 dan THR:

Pegawai Non-Pegawai ASN pada LNS dan Pejabat yangHak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau
setingkat dengan Eselon/Pejabat:

- Eselon I/PPT Utama/PPT Madya (Rp20.738.550,00)

- Eselon II/PPT Pratama (Rp16.262.400,00)

- Eselon III/Pejabat Administrator (Rp11.535.300,00)

- Eselon IV/Pejabat Pengawas (Rp8.844.150,00)

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor l0 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

Pendidikan SD/SMP/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun (Rp3.571.050,00)

- masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun (Rp3.866.100,00)

- masa kerja diatas 20 tahun (Rp4.210.500,00)

Pendidikan SMA/DI/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun (Rp4.089.750,00)

- masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun (Rp4.456.200,00)

- masa kerja diatas 20 tahun (Rp4.884.600,00)

Halaman
123