TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ini kronologi penahanan Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala soal kasus dugaan suap proses perizinan PT Midi Utama Indonesia.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menahan Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 17.00 Wita.
Ketika ditahan oleh penyidik Kejati Sulawesi Tenggara, Sekda Kendari ini masih mengenakan pakaian dinasnya.
Ridwansyah Taridala diduga meminta sejumlah uang untuk memuluskan perizinan PT Midi Utama Indonesia.
Ia diduga terlibat dalam proses perizinan karena saat itu masih menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari.
Baca juga: Bakal Ada Tersangka Baru Dugaan Suap Proses Izin PT Midi Utama Indonesia yang Libatkan Sekda Kendari
Selain Ridwansyah Taridala, Kejati Sultra menahan satu orang lainnya berinisial SM.
SM saat itu menjabat Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pembangunan dan Keunggulan Daerah Tahun 2021-2022.
Untuk diketahui, penahanan Ridwansyah Taridala bersama SM berdasarkan surat penyidikan PRINT-03/P.3/Fd.1/03/2023 TANGGAL 06 MARET 2023.
Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, dari hasil penyidikan diduga Ridwansyah Taridala bersama SM pada 2021 membuat Rancangan Anggaran Belanja (RAB) fiktif.
RAB fiktif tersebut untuk kegiatan Kampung Warna Warni yang dibiayai APBD Perubahan Kota Kendari Tahun 2021.
Baca juga: Sebelum Ditahan Dugaan Korupsi, Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Terima Uang Lewat Rekening Pribadi
"RAB kegiatan di-mark up lebih 100 persen, lalu diguanakan untuk meminta dana CSR ke sejumlah pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kota Kendari yaitu perusahaan ritel Alfamart/Alfamidi," jelasnya.
"Selain itu, kedua tersangka juga menerima sejumlah uang dalam kaitannya dengan perizinan tersebut," tambah Dody.
Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Kasipenkum Kejati, Dody mengatakan, penahanan dari hasil penyidikan untuk penertiban tata kelola keuangan di Pemerintah Kota Kendari.
Dody menambahkan dalam waktu dekat penyidik Kejati Sultra juga akan menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi.
Baca juga: Suasana Kejati Sultra Usai Penahanan Sekda Kendari Ridwansyah Taridala, Kasus Dugaan Suap Perizinan
"Jadi ini sebagai peringatan kepada penyelenggara agar tidak menghambat proses investasi dengan meminta suap," kata dia. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)