TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala (RT) ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Ridwansyah Taridala ditahan Kejati Sultra bersama Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari, berinisial SM pada Senin (13/3/2023).
Keduanya ditahan penyidik soal dugaan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia.
Eks Kepala Bappeda Kendari ini bersama SM, diduga membuat RAB fiktif dalam kegiatan Kampung Warna-warni.
Baca juga: Harta Kekayaan Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Ditahan Kasus Pengurusan Izin di Sulawesi Tenggara
Kegiatan tersebut dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Kendari Tahun 2021.
RAB tersebut digunakan untuk meminta dana CSR ke sejumlah pelaku usaha yang hendak berinvestasi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sekda Kendari Ridwansyah Taridala dan SM kini ditahan di Rutan Kelas II A Kendari, Provinsi Sultra hingga 20 hari ke depan.
Hal itu dilakukan guna kepentingan penyidikan dalam membongkar dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)