TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir ternyata mangkir ketika dipenggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi.
Pemanggilan itu dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sulkarnain dipanggil terkait dengan dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan SM (Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah).
Keduanya telah ditangkap penyidik Kejati Sultra karena dugaan suap atau gratifikasi terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia.
Ridwansyah dan SM diduga merupakan orang yang merancang Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk perizinan tersebut.
Entah bagaimana proses negosiasinya, uang dari pihak yang meminta izin masuk ke dalam rekening pribadi Ridwansyah Taridala.
Kejanggalan inilah yang menjadi titik tolak pemeriksaan hingga kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Harta Kekayaan Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Ditahan Kasus Pengurusan Izin di Sulawesi Tenggara
Baca juga: Sebelum Ditahan Dugaan Korupsi, Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Terima Uang Lewat Rekening Pribadi
"Dua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari kedepan. Untuk kepentingan pidana guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka," ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Kejati Sultra Dody, pada Senin (13/03/2023).
Sebelum penetapan tersangka, Kejati Sultra ternyta telah memanggil eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir.
Dia dipanggil untuk dipereiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Akan tetapi, Sulkarnain mangkir.
"Tidak hadir, bisa dikatakan begitu (mangkir)," tutur Dody.
Dody menambahkan, penyidik Kejati Sultra akan memanggil lagi Sulkarnain.
Tidak menyebutkan waktu pastinya, tetapi Dody menjamin dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan kembali," imbuhnya. (*)
(TribunnewsSultra.com)