TRIBUNNEWSSULTRA, KENDARI- Bakal ada penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan suap proses izin PT Midi Utama Indonesia, yang libatkan Sekretaris Daerah Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwansyah Taridala.
Hal tersebut diungkapkan penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra yang berjanji akan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sultra, Dody mengatakan kasus ini dalam pengembangan penyidik.
Ia juga memastikan dalam waktu dekat akan kembali menetapkan tersangka baru yang diduga terlibat.
"Dalam waktu dekat kembali akan menetepakan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami penyidik," tuturnya.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Sekda Kota Kendari, inisial RT alias Ridwansyah Taridala dan SM sebagai tenaga ahli tim percepatan pembangunan Kota Kendari Bidang perencanaan Pengelolaan Keungan Daerah.
RT dan SM dilakukan penahanan di Rutan Kelas II hingga 20 puluh hari ke depan.
Baca juga: Sepak Terjang Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Lulusan Doktoral UHO, ASN Sejak 1989, Kini Ditahan
Ridwansyah Taridala Ditangkap
Untuk diketahui, Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari Ridwansyah Taridala ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra pada Senin (13/03/2023).
Dari foto-foto yang diterima TribunnewsSultra.com, Ridwansyah terlihat memakai baju rompi tahanan berwarna orange.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Kejati Sultra Dody membenarkan penahanan terhadap Ridwansyah Taridala.
“Benar penahanan,” katanya dikonfirmasi TribunnewsSultra.com terkait Sekda Kendari ditahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunnewsSultra.com, Sekda Ridwansyah Taridala ditahan terkait dugaan kasus gratifikasi.
Istilah gratifikasi sering muncul dalam sebuah kasus korupsi ataupun suap.
Biasanya gratifikasi dikaitkan dengan sebuah pemberian cuma-cuma.
Secara umum gratifikasi bisa diartikan sebagai sebuah pemberian dalam berbagai bentuk yang berkaitan dengan pekerjaan, jabatan, atau tugas.
Sosok Ridwansyah Taridala
Profil
Informasi yang dihimpun TribunnewsSultra.com, Ridwansyah Taridala lahir di Ambesea, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada 28 Desember 1968.
Ia akan menginjak usia 54 tahun pada tahun 2022.
Ridwansyah beragama Islam, dan saat ini ia telah memiliki dua orang anak.
Baca juga: Penyebab Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Ditahan Kejati Sulawesi Tenggara, Kasus Gratifikasi Izin
Sebelum menjabat dan resmi dilantik menjadi Sekda Kota Kendari, Ridwansyah memiliki tanggung jawab sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari.
Jabatan ini, telah ia emban sejak 25 November 2019 lalu.
Riwayat Kepangkatan
Ridwansyah memulai kariernya menjadi CPNS pada 1 Oktober 1988 dan ditetapkan oleh Gubernur Sultra pada 14 Januari 1989.
Kemudian menyandang pangkat Pengatur Muda II/a pada 1 November 1989 yang ditetapkan Gubernur Sultra pada 31 Oktober 1989.
Pangkat Pengatur Muda TK I,II/b pada 1 Desember 1994 dan ditetapkan pada 25 Maret 1994 oleh KA BAKN.
Pangkat Penata Muda.III/a pada 01 April 1995 yang ditetapkan pada 28 April 1995 oleh Mendagri.
Pangkat Penata Muda TK I, III/b pada 01 April 1999 yamg ditetapkan pada 1 Desember 1999 oleh Mendagri.
Pangkat Penata, III/c pada 1 April 2001 ditetapkan oleh Gubernur Sultra pada 28 Juni 2001.
Pangkat Penata TK I. III/d pada 1 April 2005 ditetapkan oleh Wali Kota Kendari pada 2 April 2005.
Pangkat Pembina, IV/a pada 1 Oktober 2006 yang ditetapkan langsung oleh Gubernur Sultra pada 3 November 2006.
Pangkat Pembina TK I,IV/b pada 1 Oktober 2010 dan ditetapkan oleh Gubernur Sultra pada 3 November 2010.
Saat ini, Ridwansyah menyandang pangkat Pembina Utama Muda IV/c.
Di mana pangkat tersebut ia peroleh sejak 1 Oktober 2014 dan ditetapkan oleh Presiden pada 1 Desember 2014.
Riwayat Jabatan
Sementara itu, riwayat jabatan Ridwansyah Taridala diawali sebagai Sekretaris Lurah Wua-Wua, eselon V/b pada 1991.
Kasubag Perangkat Wilayah/Daerah pada Bagian Tata Pemerintahan, eselon V/a pada tahun 1995.
Sekretaris Kecamatan Mandonga, eselon V/a pada 1996-1998.
Pls Lurah Puuwatu, eselon V/a pada 1997. Pj Kasubag Otonomi eselon IV/a pada 2001.
Pj Camat Kendari Barat eselon III/a pada 2005. Kasat Polisi Pamong Praja Kota Kendari eselon III/a pada 2010.
Kaban Kesbangpol eselon II/b pada 2005. Kaban Bappeda Kota Kendari eselon II/b pada 2019.
Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kota Kendari eselon II/b pada tahun 2021.
Riwayat Pendidikan
Ridwansyah Taridala menempuh pendidikan sejak sekolah dasar di SDN 1 Ambesea (1981).
Kemudian lanjut di SMPN Ambesea (1984). SMAN Anduonohu (1987).
Ia melanjutkan pendidikannya ke jenjang lebih tinggi yakni D III di APDN Ujung Pandang (1990). S1 Institut Ilmu Pemerintahan (1995).
Pasca Sarjana (S2) di Universitas Gadjah Mada (2000), hingga Doktoral (S3) di Universitas Halu Oleo (2016).
Ia juga mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan mulai dari Diklat Prajabatan Pemprov angkatan XIII/1989.
Diklat PIM III, Departemen Dalam Negeri angkatan X/2004.
Diklat Pendidikan Peningkatan Kapasitas Camat, Badan Diklat Prov Sultra angkatan II/ 2005.
Diklat ketahanan Bangsa, Badan Diklat Provinsi Sultra 2007, serta Diklat PIM II LAN angatakan XIII/2016.
Selain itu, Ridwansyah pernah menerima penghargaan berupa satyalancana karya satya yang diberikan oleh Dr H Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012.
Kemudian, satyalancana karya satya yang diberikan oleh Joko Widodo pada 2017.
Ridwansyah juga memiliki pengalaman sebagai Penyaji Seminar/ Lokakarya/ Diskusi/ Tingkat Nasional mengenai wawasan manajemen pemerintah umum dan daerah sejak 2014 hingga 2021. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)