Sekda Kendari Ditahan

Sepak Terjang Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Lulusan Doktoral UHO, ASN Sejak 1989, Kini Ditahan

Sosok Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memulai kariernya sebagai aparatur sipil negara atau ASN sejak 1989.

Kolase Tribunnewssultra.com
Berikut ini sepak terjang Ridwansyah Taridala, lulusan doktoral di Universitas Halu Oleo atau UHO. Sosok Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memulai kariernya sebagai aparatur sipil negara atau ASN sejak 1989. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Berikut ini sepak terjang Ridwansyah Taridala, lulusan doktoral di Universitas Halu Oleo atau UHO.

Sosok Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memulai kariernya sebagai aparatur sipil negara atau ASN sejak 1989.

Selama 34 tahun jadi ASN, karier Ridwansyah Taridala terancam dengan kabar penahanan terkait dugaan kasus gratifikasi.

Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari Ridwansyah Taridala ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra pada Senin (13/03/2023).

Dari foto-foto yang diterima TribunnewsSultra.com, Ridwansyah terlihat memakai baju rompi tahanan berwarna orange.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Kejati Sultra Dody membenarkan penahanan terhadap Ridwansyah Taridala.

“Benar penahanan,” katanya dikonfirmasi TribunnewsSultra.com terkait Sekda Kendari ditahan.

Baca juga: Daftar Aset dan Harta Ridwansyah Taridala Sekda Kendari, Ditahan Kejati Sultra Dugaan Gratifikasi


Lantas seperti apa sepak terjang dari sosok Ridwansyah Taridala?

Seperti diketahui, dalam pemerintahan Sulawesi Tenggara, Ridwansyah Taridala adalah sosok yang tak begitu asing.

Ia bahkan baru saja mengemban tugas menjadi Sekretasi Daerah Kota Kendari Provinsi Sultra pada 8 Juni 2022.

Belum genap setahun mengembang tugas, kabar miring menyeret namanya.

Ia ditahan Kejati Sultra atas dugaan kasus gratifitasi.

Istilah gratifikasi sering muncul dalam sebuah kasus korupsi ataupun suap.

Biasanya gratifikasi dikaitkan dengan sebuah pemberian cuma-cuma.

Secara umum gratifikasi bisa diartikan sebagai sebuah pemberian dalam berbagai bentuk yang berkaitan dengan pekerjaan, jabatan, atau tugas.

Profil

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved