TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Masih banyak pelaku UMKM, khususnya bidang pangan atau kuliner di Sulawesi Tenggara (Sultra) belum memiliki sertifikasi halal.
Kepala Bidang Auditing Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau LPPOM MUI Sultra, Reni E Daga mengatakan hal itu disebabkan minimnya kesadaran dan pengetahuan perihal cakupan halal.
Kata dia, masih banyak masyarakat beranggapan makanan tersebut halal asal tidak mengandung daging haram, misalnya babi.
Padahal cara menyembelih hewan juga menentukan hewan itu menjadi haram atau halal.
Baca juga: Komisi Fatwa MUI Sulawesi Tenggara Minta Semua Juru Sembelih Kantongi Sertifikat Halal
"Padahal yang sebenarnya di sertifikasi halal itu bukan sesuatu yang sudah jelas, tapi yang subhat."
"Jadi kita tidak tahu ini halal atau tidak, sebenarnya itu yang menjadi titik pointnya kenapa sertifikat halalnya tidak ada," jelasnya.
"Untuk Sultra sendiri, sertifikasi halal kalau pangan itu kita termasuk yang sangat sedikit, kurang lebih untuk tahun ini pun di 2023 baru 1 yang kami keluarkan, untuk di tahun lalu itu tidak sampai 100 sertifikat halal dari sekian banyaknya pelaku usaha," ujarnya.
Reni berbagi informasi cara membuat sertifikat halal di LPPOM MUI Sultra.
di mana para pelaku usaha bisa mendaftar melalaui SIHALAL website dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan membuka website ptsp.co.id.
Para pelaku usaha diarahkan untuk membuat akun terlebih dulu dan pastikan saat pembuatan akun telah mempunyai NIB dan email yang aktif.
Baca juga: Imbas Promo Miras, 12 Kafe Holywings di Jakarta Ditutup hingga Hotman Paris Minta Maaf ke Ketua MUI
Setelah membuat akun, persyaratan dokumen dapat dicek melalui SIHALAL untuk kemudian didownload dan dilengkapi.
Jika para pelaku UMKM masih tidak memahami syarat dan alur pendaftaran dapat datang langsung ke LPPOM Sultra di Ummusabri lantai 2, pelayanan mulai hari Senin-Jumat dari pukul 09.00-15.00 Wita.
"Jadi kalau mau konsultasi dulu mau cari tau awalnya seperti apa silahkan kunjungan ke LPPOM kita akan jelaskan tahap demi tahap," jelasnya.
Sementara untuk pengurusan sertifikat halal ini, Rebi menyebut dikenakan biaya bervariatif sesuai standarisasi yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA).
Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.