Berita Kendari

Komisi Fatwa MUI Sulawesi Tenggara Minta Semua Juru Sembelih Kantongi Sertifikat Halal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bimbingan teknis penyembelihan hewan halal, berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), di Kantor Kementerian Agama Sultra, Sabtu (4/3/2023).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara (Sultra) minta semua juru sembelih halal (Juleha) pada rumah potong kantongi sertifikat halal.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Komisi Fatwa MUI Sultra, H Hasanuri pada bimbingan teknis penyembelihan hewan halal, berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), di Kantor Kementerian Agama Sultra, Sabtu (4/3/2023).

H. Hasanuri mengatakan melalui bimtek ini para juleha di Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU), Rumah Potong Ayam (RPA) itu bisa bersertifikat.

Dengan mengetahui para julehanya sudah mengantongi sertifikat halal, maka berarti proses penyembelihan itu syari dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat sebagai konsumen dari produk rumah potong itu.

Baca juga: Imbas Promo Miras, 12 Kafe Holywings di Jakarta Ditutup hingga Hotman Paris Minta Maaf ke Ketua MUI

"Karena misalkan rumah potong itu para julehanya tidak bersertifikat maka praktek dari rumah potong itu sendiri disanksikan apakah betul sudah halal atau belum. Ini sama seperti mengeluarkan sim untuk para juleha," ujarnya.

Untuk itu, diimbau agar semua rumah potong untuk mendaftarkan para julehanya memiliki sertifikat halal, bahkan perlu ada pembaruan selama 4 tahun sekali mengingat sertifikat ini memiliki batas waktu berakhir.

"Seperti di RPH di Kendari sudah pernah punya sertifikat cuma waktunya sudah habis masa berlakunya, maka perlu diperbarui selama 4 tahun sekali. Masalahnya kalau untuk selamanya apakah ada jaminan mereka tetap seperti itu terus, siapa tang tahu masih sesuai syari atau sudah melenceng," bebernya.

Sementara itu, Ketua panitia bimtek penyembelihan hewan halal, Abdul Jalil mengatakan bimtek kali ini diikuti sekiranya 55 orang berasal dari RPH Kendari bersama timnya, juga RPU dan RPA yang ada di Kendari, beberapa takmir masjid yang memiliki Juleha hingga para aktivis halal.

Ketua Bidang Komisi Fatwa MUI Sultra, H Hasanur ditemui saat bimbingan teknis penyembelihan hewan halal, berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), di Kantor Kementerian Agama Sultra, Sabtu (4/3/2023). (Tribunnewssultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Kata dia, bimbingan teknis ini merupakan langkah awal memberikan pemahaman untuk para juleha, dan kedepannya diharapkan dapat bekerjasama dengan dinas terkait untuk melakukan praktek sembelih halal.

"Dengan melakukan kunjungan ke beberapa RPH, RPU maupun RPA, kita lihat langsung apakah mereka betul-betul sudah memiliki keahlian untuk menyembelih, jadi ada pelatihan langsung," tutupnya.

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)