Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, eksekusi terhadap Bharada E bakal dilakukan oleh Kejari Jakarta Selatan.
"(Eksekusi dilakukan) delapan hari setelah putusan sudah inkrah, untuk eksekusi perlu persiapan administrasi karena harus dipindah (dari Rutan) ke LP," ujar Ketut Sumedana kepada Kompas.com, Minggu pagi.
Sejauh ini belum ada jadwal pasti, untuk eksekusi hukuman prosesnya menunggu jaksa selaku eksekutor putusan.
Waktu pelaksanaan putusan hukum Bharada E ditentukan oleh jaksa.
Begitu juga dengan jadwal sidang kode etik yang masih dijadwalkan.
Bharada E Bakal Jalani Eksekusi Hukuman
Baca juga: Usai Bharada E Divonis, Adik Bongkar Kondisi Brigadir J Tewas Tengkurap, Tak Terima Putusan Hakim?
Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, satu tahun enam bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, berkekuatan hukum tetap.
Hal ini menindaklanjuti tak ada upaya hukum banding yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto menyatakan, selanjutnya Richard Elizer akan diserahkan kepada jaksa untuk eksekusi hukuman.
"Benar, putusan Eliezer inkracht karena tidak ada upaya hukum banding," kata Djuyamto dikutip dari KOMPAS.TV, Jumat (17/2/2023).
Menurutnya, jaksa sudah bisa melaksanakan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Prosesnya tinggal pelaksanaan putusan oleh jaksa selaku eksekutor putusan," ujarnya.
Djuyamto menerangkan bahwa waktu pelaksanaan putusan hukum Bharada Eliezer tersebut ditentukan oleh jaksa.
Polri Jadwalkan Sidang Kode Etik Bharada E
Polri tengah menjadwalkan sidang kode etik Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menentukan nasibnya di Korps Bhayangkara.