“Tindakan Putri memanggil dan menemui almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat di kamarnya adalah terlalu cepat untuk seorang korban kekerasan seksual terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut,” jelasnya.
Padahal lanjut hakim, trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual membutuhkan waktu panjang untuk sembuh.
Bahkan, ada beberapa kasus kekerasan seksual yang korbannya menyerah sehingga mengakhiri hidupnya.
Profil dari korban kekerasan seksual ini berbanding terbalik dengan sikap yang ditunjukkan Putri menemui pelaku yang melakukan kekerasan seksual kepadanya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, TribunnewsSultra.com/Muhammad Zulfikar)