Vonis Ferdy Sambo cs

Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati: Eks Kadiv Propam Tembak Brigadir J, Putri Candrawathi Sakit Hati

Penulis: Risno Mawandili
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel pada Senin (13/2/2023). Dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Sambo divonis mati oleh majelis hakim. Sebelum pembacaan vonis hukuman mati tersebut, Majelis Hakim mengungkap beberapa fakta.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, JAKARTA - Update vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel pada Senin (13/2/2023).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Sambo divonis mati oleh majelis hakim.

Sebelum pembacaan vonis hukuman mati tersebut, Majelis Hakim mengungkap beberapa fakta.

Fakta tersebut diungkap Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso, saat membacakan poin-poin pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo.

Salah satunya, majelis meyakini bahwa mantan Kadiv Propam Polri tersebut turut menembak korban Brigadir J memakai sarung tangan berwarna hitam.

“...terdakwa melakukan penembakan terhadap korban Yosua menggunakan sarung tangan hitam,” kata Hakim Wahyu, dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo tersebut.

Majelis juga tidak menemukan fakta pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Bahkan, majelis hakim meyakini motif dalam kasus ini karena adanya perasaan sakit hati Putri atas sikap atau perbuatan korban.

Baca juga: Hasil Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari ini, Majelis Hakim Ungkap Motif Sebenarnya

“Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” jelasnya.

“Di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrswathi,” ujar Hakim Wahyu menambahkan.

Simak selengkapnya rangkuman fakta dan kesimpulan menarik dalam sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini:

1. Sambo Sejak Awal Mau Menghabisi Brigadir J

Majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo sejak awal sudah punya kehendak untuk menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan bahwa jika terdakwa tidak menghendaki matinya korban maka permintaan penembakan dan backup cukup sampai di saksi Ricky Rizal.

Namun saat Ricky menolak, Sambo justru mencari orang lain yang dapat melancarkan kehendaknya dengan memanggil saksi Richard Eliezer alias Bharada E.

Halaman
1234