TRIBUNNEWSSULTRA.COM, JAKARTA - Update hasil vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Jakarta Selatan atau PN Jaksel pada hari ini Senin (13/02/2023).
Sambo dan Putri adalah terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan, istrinya Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun dalam kasus Brigadir J tersebut.
Sambo dinilai sengaja dan melakukan perencanaan untuk menghilangkan nyawa orang lain.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menilai tidak ada hal yang meringankan Sambo dalam perkara ini.
Hal yang memberatkan Putri adalah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan duka mendalam bagi keluarganya.
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati: Eks Kadiv Propam Tembak Brigadir J, Putri Candrawathi Sakit Hati
Kemudian Putri juga dinilai berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan.
Lalu, perbuatan Putri menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
Sementara, hal yang meringankan Putri Candrawathi adalah belum pernah dihukum serta sopan dalam persidangan.
Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang vonis kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari ini, sidang vonis Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf berlangsung Selasa, 14 Februari 2023.
Pada Rabu 15 Februari 2023, giliran Richard Eliezer alias Bharada E yang akan mendengarkan putusan dari majelis hakim.
Khusus update hasil sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel pada hari ini bisa disaksikan melalui tayangan live streaming berikut ini:
Amar Putusan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi