Diketahui ada 28 bakal calon anggota DPD RI yang berkas syarat dukungan minimal diterima KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
Berkas itu berupa bukti dukungan untuk bakal calon yang harus memenuhi minimal 2.000 pendukung yang tersebar minimal di sembilan kabupaten dan kota se-Sultra.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sultra, Iwan Rompo Banne mengatakan dari hasil verifikasi sebaran dukungan bakal calon, ada 11 nama dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara 17 bakal calon anggota DPD RI Sultra berkas dukungannya belum memenuhi syarat dukungan maupun sebaran.
"Untuk bakal calon yang belum memenuhi syarat berkas dukunganya diberi kesempatan memperbaiki mulai 16 sampai 22 Januari," ujarnya, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Daftar Nama-nama Bakal Calon Anggota DPD RI Sulawesi Tenggara yang Memenuhi Syarat KPU Sultra
Iwan Rompo Banne menjelaskan adanya berkas dukungan bakal calon yang belum memenuhi syarat karena saat dilakukan verifikasi terdapat pendukungan yang tidak sesuai dengan syarat KPU.
"Ada beberapa pendukung bakal calon ini tidak memenuhi syarat seperti umurnya belum cukup 17 tahun, pekerjaan termasuk yang dilarang sesuai undang-undang, atapun ganda dukungan dengan bakal calon lain," jelas Iwan Rompo.
Iwan mengatakan perbaikan syarat dukungan bukan hanya diberikan untuk 17 bakal calon yang belum memenuhi syarat.
Namun, kesempatan itu juga diberikan kepada 11 bakal calon jika ingin menambahkan dukungan mereka hingga 22 Januari 2023.
"Mekanismenya sama mengunggah bukti dukungan pemilih di SILON masing-masing bakal calon," ungkapnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)