TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kendari menemukan tiga orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang KTP nya digunakan mendukung bakal calon Anggota DPD RI.
Tiga penyelenggara pemilu PPK yang belum lama dilantik.
Para petugas PPK Pemilu 2024 ini ditemukan KTP nya mendukung bakal calon saat KPU Kota Kendari.
Hal ini dari hasil verifikasi sebaran dukungan untuk 28 nama bakal calon Anggota DPD RI dapil Sultra.
Kordinator divisi teknis penyelegaran KPU Kota Kendari, Alasman Mpesau, mengatakan, untuk verifikasi syarat dan sebaran dukungan bakal calon DPD RI, Kota Kendari menerima total 11.065 pernyataan syarat dukungan.
Baca juga: 65 PPK Pemilu 2024 di Konawe Utara Dilantik, KPU Konut Tekankan Jaga Integritas dan Profesionalisme
"Dalam proses verifiksi tersebut kami menemukan beberapa petugas PPK yang identitas mereka dicaplok mendukung bakal calon anggota DPD RI," ujarnya saat ditemui Rabu (18/1/2023).
Alasman menungkapkan setidaknya ada tiga petugas PPK Pemilu 2024 di Kota Kendari yang KTP-nya dipakai bakal calon untuk memenuhi syarat sebaran dukungan, tanpa sepengetahuan pemilik dokumen tersebut.
"Jadi tanpa sepengetahuan petugas PPK kami, KTP mereka digunakan bakal calon tertentu," ucapnya.
Ia mengatakan, KPU Kota Kendari sudah memproses temuan tersebut dengan meminta para petugas PPK mengajukan keberatan melalui surat pernyataan.
Hal tersebut karena seusai dengan regulasi, bahwa penyelenggara pemilu baik itu KPU, Bawaslu, PPK maupun PPS tidak diperboleh mendukung bakal calon.
"Para petugas PPK ini mengakui mereka tidak pernah memberikan dukungan ke bakal calon, dan kami sudah proses secara administrasi dukungan yang ditemukan untuk bakal calon itu dihapus," jelas Alasman.
Selain temuan dukungan dari PPK, KPU Kota Kendari juga menemukan sejumlah ASN, dan pendukung yang usianya belum memenuhi syarat dimasukkan untuk pendukung bakal calon anggota DPD RI. (*)
(Tribunnewssultra.com/La Ode Ari)