Ini Daftar Biaya Haji 2023 Yang Bakal Ditanggung Jamaah Jika Naik Rp30 Juta Diusulkan Kemenag RI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini daftar biaya haji 2023 yang bakal menjadi tanggungan jamaah jika naik Rp30 jutaan. Biaya haji 2023 yang digadang-gadang bakal naik berpuluh-puluh kali lipat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini daftar biaya haji 2023 yang bakal menjadi tanggungan jamaah jika naik Rp30 jutaan.

Digadang-gadang biaya haji 2023 naik berpuluh-puluh kali lipat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengusulkan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Usulan tersebut menuai pro dan kontra. Pasalnya kenaikan yang diusulkan cukup besar.

Bahkan tak tanggung-tanggung, Kemenag RI mengusulkan biaya haji 2023 menjapai Rp 69 juta per jamaah.

Baca juga: Kemenag Sultra Optimis Kuota Calon Jemaah Haji 100 Persen Tahun 2023, Imbau Selalu Jaga Kesehatan

Jika dihitung, angka ini naik hingga 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Rincian Yang Jadi Tanggungan Jamaah Haji 2023

Adapun rincian biaya haji 2023 mencapai Rp69.193.733,60.

Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46 persen).

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 % ) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30 % ).

Apa saja komponen biaya Bipih yang dibebankan langsung kepada jemaah haji tahun 2023? Berikut uraiannya, dilansir dari laman Kemenag.go.id:

Berikut ini daftar biaya haji 2023 yang bakal menjadi tanggungan jamaah jika naik Rp30 jutaan. Biaya haji 2023 yang digadang-gadang bakal naik berpuluh-puluh kali lipat dibanding tahun-tahun sebelumnya. (Kolase Tribunnewssultra.com)

Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784

Akomodasi Makkah Rp 18.768.000

Akomodasi Madinah Rp 5.601.840

Living Cost Rp 4.080.000

Visa Rp 1.224.000

Paket Layanan Masyair Rp 5.540.109

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurutnya, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Baca juga: Video Viral Pria Kumpulkan Uang Rp 49,8 Juta untuk Haji, Histeris Saat Tahu Dimakan Rayap

Saat ini, Kemenag akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.

Alasan Usulan Kenaikan

Dilansir dari Tribunnews.coom, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan alasan mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60 per jemaah.

Menurut Yaqut, kebijakan itu untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” jelas Menag Yaqut dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: KJRI Jeddah Catat Ada 327 WNI yang Ikuti Ibadah Haji 2021

Setelah menyampaikan usulan, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.

“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” kata Yaqut dikutip dari Tribunnews.com.

Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR.

Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02.

Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Ibadah Haji (Istimewa)

Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46 % ).

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 % ) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30 % ).

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR, dilansir dari laman Kemenag.go.id.

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 % , sementara yang 70 % menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.

Baca juga: Menag Sebut Belum Ada Kepastian Soal Penyelenggaraan Ibadah Haji dari Pemerintah Arab Saudi

“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Gus Men, panggilan akrabnya.

Setelah menyampaikan usulan, kata Gus Men, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR. “Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tandasnya.

Komisi VIII DPR RI mengaku terkejut mendengar besaran usulan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.

"Terima kasih Pak Menteri, kita kaget juga lihat komposisinya, kejutan ini," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka dalam rapat kerja dengan Menteri Agama membahas BPIH Tahun 1444H/2023M di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Calon jemaah haji pada musim haji 2023 bakal mengeluarkan biaya lebih besar.

Kementerian Agama RI mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH) naik pada tahun 2023 menjadi Rp 98.893.909 per jemaah.

Baca juga: Pemerintah Arab Saudi Umumkan akan Gelar Ibadah Haji Tahun 2021

Dari total BPIH tersebut, Kemenag mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( Bipih) 70 persen atau sebesar Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen.

Untuk diketahui BPIH dan Bipih adalah dua hal berbeda. Bipih sebesar Rp 69 juta tersebut ditanggung jemaah. Sedangkan sisanya 30 persen ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.

Besaran tersebut naik cukup besar dibandingkan pada tahun 2022. Biaya haji pada tahun lalu hanya sebesar Rp 39,89 juta. (*)

(Tribunnews.com/TribunnewsSultra.com/Desi Triana)