Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46 % ).
Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 % ) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30 % ).
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR, dilansir dari laman Kemenag.go.id.
Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 % , sementara yang 70 % menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.
Baca juga: Menag Sebut Belum Ada Kepastian Soal Penyelenggaraan Ibadah Haji dari Pemerintah Arab Saudi
“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Gus Men, panggilan akrabnya.
Setelah menyampaikan usulan, kata Gus Men, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR. “Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tandasnya.
Komisi VIII DPR RI mengaku terkejut mendengar besaran usulan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.
"Terima kasih Pak Menteri, kita kaget juga lihat komposisinya, kejutan ini," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka dalam rapat kerja dengan Menteri Agama membahas BPIH Tahun 1444H/2023M di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Calon jemaah haji pada musim haji 2023 bakal mengeluarkan biaya lebih besar.
Kementerian Agama RI mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH) naik pada tahun 2023 menjadi Rp 98.893.909 per jemaah.
Baca juga: Pemerintah Arab Saudi Umumkan akan Gelar Ibadah Haji Tahun 2021
Dari total BPIH tersebut, Kemenag mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( Bipih) 70 persen atau sebesar Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen.
Untuk diketahui BPIH dan Bipih adalah dua hal berbeda. Bipih sebesar Rp 69 juta tersebut ditanggung jemaah. Sedangkan sisanya 30 persen ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.
Besaran tersebut naik cukup besar dibandingkan pada tahun 2022. Biaya haji pada tahun lalu hanya sebesar Rp 39,89 juta. (*)
(Tribunnews.com/TribunnewsSultra.com/Desi Triana)