Vonis Ferdy Sambo cs

Jadwal Sidang Pembelaan Sambo Cs Usai Tuntutan JPU, Bakal Ajukan Pledoi Sebelum Putusan Hakim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini jadwal sidang Ferdy Sambo cs pekan depan, usai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan. Masing-masing terdakwa mulai dari Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Chandrawati, hingga Bharada Eliezer bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Meski tak mengakui adanya penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman seumur hidup sesuai pasal 340.

Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Fakta Tuntutan Bharada E 12 Tahun Penjara LPSK dan Fans Kecewa, Keluarga Kaget, Bakal Ajukan Pledoi

Lantas, selanjutnya pada minggu depan, kelima terdakwa bakal menyampaikan pembelaanya di hadapan majelis hakim.

Jadwal Sidang Pembelaan Ferdy Sambo Cs

1. Selasa, 24 Januari 2023

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pembelaan atas terdakwa Bripka Ricky Rizal.

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pembelaan atas terdakwa Kuat Ma'ruf.

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pembelaan atas terdakwa Ferdy Sambo

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara. Mulai dari kekecewaan Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK), fans Bharada E yang sempat kisruh usai tuntutan, hingga keluarga histeris. (Kolase Tribunnewssultra.com)

2. Rabu, 25 Januari 2023

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pembelaan atas terdakwa Putri Candrawathi.

- Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pembelaan atas terdakwa Bharada E.

1. Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Terdakwa Ajukan Pembelaan Selasa Pekan Depan Selasa

Terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan selama 8 tahun kepada terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti dan sah memenuhi pidana pembunuhan berencana, seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Halaman
1234