Berita Kendari

Ribetnya Akses Informasi di PN Agama Kendari, Diduga Tak Sesuai Indikator Zona Integritas WBK WBBM

Penulis: Sugi Hartono
Editor: Desi Triana Aswan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO Gedung Pengadilan Agama Kendari -

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI- Pengadilan Agama Kendari mempersulit akses informasi data jumlah perceraian dan pernikahan di bawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Permintaan data Tribunnewsultra tersebut dilakukan dalam rangka melihat penyebab perceraian di Kendari termasuk jumlah anak yang  menikah dibawah umur.

Menurut TribunnewsSultra.com data itu perlu diketahui agar menjadi bahan acuan dalam membongkar penyebab serta pencegahan yang dilakukan oleh Pemkot Kendari maupun stake holder yang konsen dalam kasus ini.

Hanya saja oleh Pengadilan Agama Kendari menyulitkan proses akses informasi itu. Ia beralasan data yang dikeluarkan tidak bisa serampangan.

Baca juga: Video Viral Wanita Kegirangan Usai Cerai, Lompat Di Depan Gedung Pengadilan Agama Jember

"Harus ada surat permintaan informasi yang ditujukan kepada pengadilan negeri kendari," tutur salah satu petugas pengadilan yang menemui TribunnewsSultra.com, Sudarmin.

Sudarmin mengakui sebelumnya permintaan informasi di kantornya tidak seribet ini khususnya bagi jurnalis.

"Hanya karna pimpinan baru makanya ada aturan tersebut, jadi kita harus hargai," tuturnya.

Ia mengatakan hal tersebut akan terus berlaku apabila jurnalis hendak melakukan peliputan khususnya wawancara.

Pengadilan Agama Kendari (Kolase Tribunnewssultra.com)

"Jadi setiap wawancara harus ada surat yang kita bawa termasuk pertanyan pertanyaan yang diajukan, nanti kalau masuk suratnya, kita akan balas surat tersebut, baru bisa melakukan wawancara," tuturnya.

Zona Integritas Bebas Bersih Melayani

Diketahui Pengadilan Agama Kendari sedang menerapkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

ZI WBK WBBM ini merupakan salah satu road map pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang diharapkan Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi.

Dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk mencapai predikat WBK dan WBBM ini birokrasi diberikan 6 area perubahan yang harus dibenahi salah satunya keterbukaan informasi dan pelayanan yang cepat.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Staf Pengadilan Agama Kolaka, Diawali Adu Mulut, Perkelahian, Penikaman di Laut

Hanya saja Pengadilan Tinggi Agama Kendari diduga hanya menjadikan program WBK WBBM itu sebagai pajangan dan ucapan selamat datang ketika berkunjung ke kantornya.

Halaman
12