Berita Kendari

Pengadilan Negeri Kendari Sidangkan 47 Kasus, Termasuk KDRT dan Dugaan Korupsi Bank Sultra

Penulis: Sugi Hartono
Editor: Muhammad Israjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sistem Informasi Penulusuran perkara diketahui untuk hari ini PN Kendari akan melaksanakan 47 Sidang perkara baik itu perkara pidana umum, pidana khusus maupu perkara perdata, Rabu (11/1/2023)

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Pengadilan Negeri atau PN Kendari menjadwalkan agenda persidangan beberapa perkara.

Dalam Sistem Informasi Penulusuran perkara, Rabu (11/1/2023) PN Kendari akan melaksanakan 47 sidang perkara.

Baik itu perkara pidana umum, pidana khusus maupun perkara perdata.

Dari 47 kasus yang akan disidingkan, sebagian besar merupakan perkara pidana biasa.

Baca juga: Eks Dirut Perusahaan Tambang di Sultra Dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara Soal Dugaan Penggelapan

Diantaranya Narkotika, pencurian, penipuan penggelapan hingga dengan kekerasan dalam rumah tangga. 

Kemudian disusul perkara pidana khusus yakni dugaan korupsi Bank Sultra yang dilakukan Ahmad Guahir dan beberapa pidana perdata lainnya.

Berdasarkan data yang didapat Tribunnewssultra sidang akan dimulai pukul 08.05 pagi.

Baca juga: Daftar Tarif PPh, KPP Pratama Kendari Sebut Penghasilan di Bawah Rp60 Juta Kena Pajak 5 Persen

Dengan perkara pidana penipuan yang dilakukan oleh La Umar  yang mengaku sebagai DR (HC) La Umar dan berhasil menipu korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Hanya saja berdasarkan pantauan Tribunnewssultra sampai dengan pukul 09.45, Pengadilan Negeri Kendari belum melaksanakan sidang pidana pertama.

"Belum mulai sidang, sebentar kayaknya," tutur salah satu petugas di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (11/1/2023). (*)

(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)