TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Adanya dugaan kelebihan realisasi perjalanan dinas DPRD Bombana, yang tertera pada APBD Induk menimbulkan pertanyaan.
Apakah anggaran perubahan DPRD dan Pemkab Bombana pada September 2021, bagian upaya untuk menyelamatkan DPRD, terkait biaya perjalanan dinas yang membengkak?
Diketahui sebelum melaksanakan pengesahan APBD perubahan pada September 2021.
Pemkab Bombana menganggarkan kurang lebih Rp1,3 Milyar untuk perjalanan dinas Anggota DPRD Bombana. Dimana anggaran itu terbagi kedalam dua jenis.
Baca juga: BPK Endus Ada Anggaran Fiktif Digunakan Pemkab Bombana Tahun 2021 Bill Hotel hingga Perjalanan Dinas
Rp721 Juta untuk perjalanan dinas dalam daerah, dan Rp415 Juta untuk perjalanan dinas luar daerah.
Hanya saja berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Kabupaten Bombana bernomor 33.A/LHP/XIX.KDR/05/2022 tanggal 25 Mei 2022.
Anggaran perjalanan dinas luar daerah sebelumnya Rp415 Juta rupiah membengkak menjadi Rp1,3 M.
"Bahwa sebelum ada perubahan APBD per tanggal 30 September 2021 terdapat realisasi perjalanan dinas luar daerah yang melebihi anggaran senilai Rp956.462.229,00," tulis BPK dalam laporannya yang diterima oleh Tribunnewssultra.com.
Baca juga: BPK Sultra Sebut Andi Sonny Tersangka KPK Tak Lagi Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Tenggara
BPK Dalam konfirmasinya kepada bidang anggaran BKD dan bagian perencanaan Sekretariat DPRD Bombana.
Diketahui tidak ada pergerseran anggaran dari BKD kepada kepada Sekretariat DPRD, mengenai tambahan anggaran untuk perjalanan dinas para anggota dewan.
Penyesuain ketika Pemkab Bombana dan DPRD, melakukan dan mengasahkan anggaran perubahan APBD 2021.
Disahkan September 2021 dengan salah satunya, yakni menambal pembengkakan anggaran perjalanan dinas DPRD Bombana. (*)
(Tribunnewssultra.com/Sugi Hartono)