Berita Bombana
BPK Endus Ada Anggaran Fiktif Digunakan Pemkab Bombana Tahun 2021 Bill Hotel hingga Perjalanan Dinas
Pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menilai ada penggunaan anggaran tak wajar atau fiktif dari Pemkab Bombana tahun 2021.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menilai ada penggunaan anggaran tak wajar atau fiktif dari Pemkab Bombana tahun 2021.
Melalui laporan bernomor 33.A/LHP/XIX.KDR/05/2022 tanggal 25 Mei 2022, mengenai hasil pemeriksaan laporan keuangan, Pemkab Bombana tahun anggaran 2021.
Bahwa, BPK menyatakan beberapa anggaran yang dipakai dianggap tak wajar dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sebagaimana laporan pertanggung jawaban yang dibuat sekertaris DPRD dan Pemkab Bombana, sekitar Rp4 miliar.
Baca juga: Aliran Uang ke Andi Sonny Eks Kepala BPK Sulawesi Tenggara Saat Pemeriksa di Sulsel Ditelusuri KPK
Menurut BPK, tahun 2021 Pemkab Bombana menyiapkan anggaran kurang lebih Rp79 Miliar untuk perjalanan dinas, dengan realisasi penggunaan anggaran sekitar Rp74 Miliar.
Anggaran tersebut salah satunya digunakan untuk membayar biaya hotel yang digunakan anggota DPRD dan Pemkab Bombana dalam melaksanakan perjalanan dinas.
Hanya saja, berdasarkan pemeriksaan BPK antara nama-nama yang dilaporkan Pemkab Bombana dengan data pihak hotel tidak berkesesuaian.
Sehingga menurut BPK ada bill hotel yang dilampirkan oleh Pemkab Bombana, yang tidak sesuai kondisi
sebenarnya senilai Rp4,3 M.
Seperti beberapa nama pelaksana perjalanan dinas, yang tidak ada dalam database tamu menginap hotel.
Selain itu BPK juga menemukan anggaran perjalanan dinas Anggota DPRD dimasa APBD awal, telah melebih APBD induk.
Baca juga: Sosok Andi Sonny Eks Kepala BPK Sultra Kini Menjadi Tersangka KPK Atas Dugaan Kasus Suap di Sulsel
Tak hanya itu BPK juga menemukan adanya perjalanan dinas Anggota DPRD dalam rangka mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis, tidak sesuai ketentuan Rp350 Juta.
Dengan empat kegiatan yang terbagi di empat hotel berbeda.
Berdasarkan pemeriksaan uji petik BPK disalah satu hotel yang digunakan sebagai lokasi kegiatan diketahui pihak hotel hanya menerima Rp2,5 Juta.
Sedangkan yang dilaporkan dalam kegiatan tersebut yakni Rp34 Juta.
Dalam pemeriksaan BPK diketahui Sekertaris Dewan telah menyetor kelebihan pembayaran tersebut ke rekening daerah Rp1.041.371.667,00, dari Rp2.322.425.695,00 yang diminta BPK untuk dikembalikan. (*)
(Tribunnewssultra.com/Sugi Hartono)