Berita Sulawesi Tenggara

Sebut Tak Manusiawi, Pemilik Lahan Perluasan Bandara Haluoleo Kendari Tolak Nilai Ganti Rugi

Penulis: Muhammad Israjab
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perwakilan pemilik lahan terdampak perluasan Bandara Haluoleo Kendari, Andry Mardian (43), didampingi bagian ahli waris, Muhammad Ridwan SP (41), di kantor TribunnewsSultra.com, Jl Edy Sabara, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (14/12/2022). Menurut Andry, sebanyak 31 pemilik lahan menolak harga yang ditawarkan untuk pembebasan lahan bandara yang berlokasi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tersebut.

TRIBUNNEWSSULTRA, KENDARI - Pemilik lahan terdampak perluasan Bandara Haluoleo Kendari di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), menolak nilai ganti rugi.

Mereka menganggap besaran harga Rp40 ribu permeter yang ditawarkan pemerintah tersebut tidak manusiawi dan tidak memenuhi prinsip keadilan bagi warga pemilik lahan.

Pelaksanaan pembebasan lahan tersebut dilakukan pemerintah terkait rencana perluasan Bandara Haluoleo Kendari di Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.

Perluasan yang salah satu itemnya perpanjangan runway bandara tersebut akan dilakukan pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sultra.

Pemerintah akan membebaskan 15 hektare (ha) tanah yang dikuasai 31 pemilik lahan di Desa Lamomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Kami meminta Gubernur Sultra Ali Mazi bisa memperhatikan keadilan dan kelayakan bagi masyarakat," kata perwakilan pemilik lahan, Andry Mardian (43).

Hal tersebut dikatakannya di kantor TribunnewsSultra.com, kompleks Ruko Wixel, Jl Edy Sabara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat di Bandara Haluoleo Sultra, Penumpang Tak Perlu Tes PCR Atau Antigen

“Nilai yang ditawarkan sangat tidak manusiawi,” jelasnya menambahkan didampingi salah seorang perwakilan ahli waris, Muhammad Ridwan SP (41).

Andry membeberkan hal itu usai mengikuti pertemuan membahas nilai tanah bersama pihak Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Pertanahan Nasional atau BPN Konsel, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dan pihak terkait lainnya.

Pertemuan kedua untuk menentukan besaran harga lahan yang akan dibebaskan tersebut berlangsung di Plaza Inn Kendari, Jl Antero Hamra, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.

Dalam dua pertemuan tersebut, warga pemilik lahan menolak taksiran nilai harga lahan mereka yang ditentukan pihak appraisal.

Pemilik lahan menuntut nilai ganti rugi sebesar Rp1 juta per meter, sedangkan harga yang ditawarkan pemerintah Rp40 ribu per meter.

Menurut Andry, penawaran tersebut tidak sesuai dengan nilai lahan, keekonomian, maupun dampaknya bagi pemilik lahan yang terdampak perluasan Bandara Haluoleo Kendari tersebut.

Apalagi, tanah tersebut juga dipergunakan warga untuk bercocok tanam berbagai jenis komotidi pertanian dan perkebunan.

“Kami menganggap pemerintah dan pihak aprasial menetapkan nilai tidak sesuai standar dan harga pasaran. Apalagi akan ada warga kehilangan mata pencarian dan usaha bercocok tanamnya,” jelasnya.

Halaman
123