Penembakan Polisi

'Ya Nembak ke Punggung Josua', Dijebak JPU Saat Tunjukkan Bukti Ferdy Sambo Akui Tembak Brigadir J?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (7/12/2022) sederet pernyataannya bersikukuh dengan adanya pelecehan seksual Putri Candrawathi. Tak hanya itu, ia juga sempat tidak mengakui telah menembak Brigadir J, seperti kesaksian Bharada E. Namun saat JPU menunjukkan deretan bukti mulai dari senjata hingga seraga PDH, Ferdy Sambo mengakui penembakkan tersebut. Bahkan ia menyebut telah menembak punggung Brigadir J. Seakan tak menyadari pernyataannya, ia sempat tertatih menjawab.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Baca juga: Video Leher Ferdy Sambo Dicekik dan Kepalanya Terbentur Kamera Viral di TikTok, Ditonton 9 Juta Kali

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.(*)

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)