TRIBUNNEWSSULTRA.COM- 'Ya nembak ke punggung Josua'... Seperti itulah pengakuan Ferdy Sambo saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan bukti senjata HS.
Apakah secara tidak langsung Ferdy Sambo mengakui penembakan Brigadir J yang diduga dilakukan olehnya.
Seperti diketahui, saat Ferdy Sambo menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (7/12/2022) sederet pernyataannya bersikukuh dengan adanya pelecehan seksual Putri Candrawathi.
Tak hanya itu, ia juga sempat tidak mengakui telah menembak Brigadir J, seperti kesaksian Bharada E.
Baca juga: Video Viral Wanita Pakai Filter Ferdy Sambo Perlihatkan Ekspresi Ditembak, Dada Dibusungkan Ke Depan
Namun saat JPU menunjukkan deretan bukti mulai dari senjata hingga seraga PDH, Ferdy Sambo mengakui penembakkan tersebut.
Bahkan ia menyebut telah menembak punggung Brigadir J.
Seakan tak menyadari pernyataannya, ia sempat tertatih menjawab.
Namun, tidak mengoreksi atapun mengulangi maksud yang disampaikannya.
Eks Kadiv Propam ini keceplosan beri pengakuan menembak punggung Brigadir Yosua pakai senpi atau senjata api.
Saat itu, sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (7/12/2022) JPU menunjukkan sejumlah barang bukti perkara tersebut.
Dilansir dari tayangan Kompas.tv, nampak JPU mengeluarkan satu per satu bukti yang ada.
Sambo yang tadinya duduk lalu berdiri dan melihat sederet barang bukti yang ada.
Sampai akhirnya, JPU menunjukkan senjata berjenis HS-9.
Jaksa awalnya menanyakan terkait pakaian yang digunakan saksi sekaligus terdakwa saat peristiwa penembakan.
Lalu berlanjut pada senjata yang kerap digunakan ajudan untuk mengawal dirinya ataupun Putri Candrawathi.
Baca juga: Ferdy Sambo Tak Mau Dengar Pembelaan Brigadir J Soal Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi
Detik-detik Pengakuan Sambo
Setelah senjata ajudan ditunjukkan, Sambo melihat senjata api yang diduga menjadi alat menembak punggung Brigadir J.
Senjata yang digunakan pelaku untuk menembak punggung almarhum kakak Reza Hutabarat itu berjenis HS-19.
"Ini saudara senjata apa ini," kata Jaksa sambil menunjukkan senjata.
"Ini Glock 17," jawab mantan Kadiv Propam.
"Glock 17 yang saudara gunakan," sebut jaksa yang langsung dijawab saksi.
"Bukan saya, ini yang saya serahkan di tanggal 10 ke Eliezer. Ke Eliezer tanggal 10 kemudian begitu diamankan di Mako saya ambil kembali," jawab Ferdy Sambo.
"Apakah ini yang saudara tembakkan, HS ya Saudara tembakan yang saudara bilang ambil dari," tanya JPU.
"Ya, nembak ke... punggung Yosua," kata Ferdy Sambo.
Pengakuan Ferdy Sambo tersebut tak dikoreksi ataupun diulang.
Ia seakan tak menyadari pernyataannya bak membenarkan keterlibatan dirinya dalam penembakkan tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo Tak Mau Dengar Pembelaan Brigadir J Soal Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Baca juga: Video Leher Ferdy Sambo Dicekik dan Kepalanya Terbentur Kamera Viral di TikTok, Ditonton 9 Juta Kali
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.(*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)