TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini prediksi Upah Minimum Kota (UMK) Kendari 2023 jika naik 6 persen maka akan menjadi Rp2.992.713, simak rincian daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) lainnya.
Seperti diketahui, sampai saat ini para pekerja di kota masih terus menunggu pengumuman terkait dengan kenaikan UMK 2023.
Prediksi yang diutarakan Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Kendari, Susianti Hafid beberapa waktu lalu pada TribunnewsSultra.com.
Menelisik sebelumnya jumlah besaran UMK Kendari 2022 sebesar Rp2.823.315.
Baca juga: UMK Kota Kendari 2023, Konawe, Konawe Utara, dan Kolaka Ditetapkan Hari Ini, Simak Rincian Se Sultra
Maka akan bertambah sekiranya Rp169.398, sehingga diprediksi UMK Kendari 2023 senilai Rp2.992.713.
Besaran kenaikan UMK Kendari 2023 menjadi usulan Disnaker Kota Kendari yang nantinya disetujui Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.
Namun sampai saat ini belum ada Surat Keputusan dari Ali Mazi.
Jika sesuai Pasal 15 ayat 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, maka besaran UMK Kendari 2023 akan diumumkan pada 7 Desember 2022.
Susianti Hafid menegaskan upah ini nantinya akan resmi berlaku di Kota Kendari mulai 1 Januari 2023 sampai dengan Desember 2023.
Selain Kota Kendari beberapa wilayah di Sulawesi Tenggara juga mengalami kenaikan pada UMK 2023.
Berikut rinciannya:
Besaran Kenaikan UMK 2023 se-Sultra
Berikut besaran kenaikan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) 2023 di 17 kabupaten/ kota se-Sultra merujuk naiknya UMP Sulawesi Tenggara 2023 tersebut.
1. UMK Konawe 2023: Rp2.758.984,54.
Baca juga: UMK Muna 2023 Naik Menyusul Kenaikan UMP Sulawesi Tenggara atau Sultra Menjadi Rp2,758 Juta
Kenaikan UMP Sultra 2023 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 662 Tahun 2022 adalah sebesar 7,10 persen.
Dengan nilai tersebut, UMP Sulawesi Tenggara 2023 naik menjadi Rp2.758.984,54.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan Rp182.967,58 dari UMP Sultra 2022 senilai Rp2.576.016,96.
2. UMK Muna 2023: Rp2.758.984,54.
Kenaikan UMP Sultra 2023 sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 662 Tahun 2022 adalah sebesar 7,10 persen atau menjadi Rp2.758.984,54.
Jumlah tersebut naik senilai Rp182.967,58 dibandingkan UMP Sultra 2022 sebesar Rp2.576.016,96.
3. UMK Baubau 2023: Rp2.758.984,54.
Sebagaimana ketetapan Gubernur Sultra Ali Mazi melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 662 Tahun 2022 tertanggal 28 November 2022, tentang kenaikan UMP Sultra 2023 adalah sebesar 7,10 persen.
Jika berdasarkan persentase tersebut, maka UMK Baubau naik sebesar Rp182.967,58 pada tahun 2022 senilai Rp2.576.016,96.
4. UMK Buton 2023: Rp2.758.984,54.
Baca juga: UMK Kolaka Timur 2023 Naik Setelah Kenaikan UMP Sulawesi Tenggara atau Sultra Sebesar 7,10 Persen
UMP Sultra 2023 yang ditetapkan gubernur melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 662 Tahun 2022 naik menjadi Rp2.758.984,54.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan 7,10 persen atau Rp182.967,58 dari UMP Sultra 2022 sebesar Rp2.576.016,96.
5. UMK Konawe Selatan 2023: Rp2.758.984,54.
Adapun UMK Konsel tahun 2023 naik sebesar 7,1 persen, sesui dengan ketatapan Gubernur Sultra Ali Mazi baru-baru ini, tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dalam ketetapan UMP Sultra tersebut, UMK Konawe Selatan naik menjadi Rp2.758.984,54.
Bagaimanapun UMP Sulawesi Tenggara mengalami kenaikan yang cukup signifikan, dikalkulasikan naik sebesar Rp182.967,58.
Kenaikan ini terlihat jelas apabila dibandingkan dengan UMP tahun lalu senilai Rp2.576.016,96.
6. UMK Bombana 2023: Rp2.758.984,54.
Kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Sultra 2023 adalah sebesar 7,10 persen atau senilai Rp182.967,58 dibandingkan UMP Sultra 2022 sebesar Rp2.576.016,96.
7. UMK Wakatobi 2023: Rp2.758.984,54.
Baca juga: Kenaikan UMK Bombana 2023 Setelah UMP Sulawesi Tenggara atau Sultra Naik Menjadi Rp2,758 Juta
8. UMK Kolaka Utara 2023: Rp2.758.984,54.
9. UMK Buton Utara 2023: Rp2.758.984,54.
10. UMK Kolaka Timur 2023: Rp2.758.984,54.
11. UMK Konawe Kepulauan 2023: Rp2.758.984,54.
12. UMK Muna Barat 2023: Rp2.758.984,54.
13. UMK Buton Tengah 2023: Rp2.758.984,54.
14. UMK Buton Selatan 2023: Rp2.758.984,54.
15. UMK Kendari 2023:
Baca juga: Kenaikan UMK Konawe 2023 Setelah UMP Sulawesi Tenggara atau Sultra Naik Sebesar 7,10 Persen
Dewan Pengupahan Kendari memperkirakan kenaikan UMK Kendari tahun 2023 berkisar 6 persen.
Dengan prediksi tersebut, maka UMK Kendari 2023 diperkirakan adalah sebesar Rp2.992.713.
Jumlah tersebut naik sekitar Rp169.398 dibandingkan UMK Kendari 2022 sebesar Rp2.823.315.
16. UMK Kolaka 2023:
Besaran UMK Kolaka 2022 adalah sebesar Rp2.922.773.
Dengan kenaikan UMP Sultra 2023 sebesar 7,10 persen, UMK Kolaka 2023 berpotensi kembali naik.
17. UMK Konut 2023:
Besaran kenaikan UMK Konawe Utara 2023 sejauh ini masih dalam pembahasan Dewan Pengupahan.
UMK Konut 2022 lalu adalah sebesar Rp2.717.913,28 atau lebih tinggi dari UMP Sultra 2022.
Menunggu Penetapan Gubernur Sultra
Diberitakan sebelumnya TribunnewsSultra.com, Kepala Bidang PHI dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara, I Nengah Suaryo, mengatakan, saat empat daerah yang memiliki dewan pengupahan belum menetapkan minimum.
Suaryo menyampaikan, penetapan besar upah di empat daerah masih menunggu surat keputusan Gubernur untuk menetapkan besaran UMK.
"Karena penetapan upah kabupaten kota harus disesuaikan karena nilainya tidak bisa dibawah UMP," ujarnya, saat ditemui, Rabu (07/12/2022).
Untuk mekanisme penepan, dinas tenaga kerja di kabupaten kota yang memilik dewan pengupahan juga sudah berkonsultasi dengan provinsi.
Nantinya, dari hasil konsultasi dengan Gubernur Sultra, maka kemudian kabupaten kota akan mengumumkan besar UMP masing daerah yang sampaikan bupati atau walikota.
Sementara, untuk daerah lain yang belum terbentuk dewan pengupahan, maka besaran upah minimum mengikuti UMP Sulta 2023 yang berlaku 1 Januari 2023.(*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi)