Berita Sulawesi Tenggara

UMK Kota Kendari 2023, Konawe, Konawe Utara, dan Kolaka Ditetapkan Hari Ini, Simak Rincian Se Sultra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Upah Minimum kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan hari ini, Rabu (7/12/2022), simak rincian lengkapnya. Seperti diketahui, batas akhir penetapan upah di empat daerah tersebut hingga 7 Desember 2022. Jika merujuk pada penetapan tersebut, maka harusnya UMK diumumkan hari ini. Namun sampai saat ini, empat daerah belum menetapkan UMK yakni Kota Kendari, Konawe, Konawe Utara, dan Kolaka.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Upah Minimum kabupaten dan kota (UMK) di Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan hari ini, Rabu (7/12/2022), simak rincian lengkapnya.

Seperti diketahui, batas akhir penetapan upah di empat daerah tersebut hingga 7 Desember 2022.

Jika merujuk pada penetapan tersebut, maka harusnya UMK 2023 diumumkan hari ini.

Namun sampai saat ini, empat daerah belum menetapkan UMK yakni Kota Kendari, Konawe, Konawe Utara, dan Kolaka.

Keempat daerah tersebut menetapkan besaran UMP karena memilik dewan pengupahan sendiri.

Baca juga: UMK Kendari 2023 Masih Tunggu Respon Gubernur Sulawesi Tenggara, Pemkot Harap Segera Disahkan

Hal tersebut disebabkan masih menunggu Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.

Menunggu Penetapan Gubernur Sultra

Diberitakan sebelumnya TribunnewsSultra.com, Kepala Bidang PHI dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara, I Nengah Suaryo, mengatakan, saat empat daerah yang memiliki dewan pengupahan belum menetapkan minimum.

Suaryo menyampaikan, penetapan besar upah di empat daerah masih menunggu surat keputusan Gubernur untuk menetapkan besaran UMK.

"Karena penetapan upah kabupaten kota harus disesuaikan karena nilainya tidak bisa dibawah UMP," ujarnya, saat ditemui, Rabu (07/12/2022).

Untuk mekanisme penepan, dinas tenaga kerja di kabupaten kota yang memilik dewan pengupahan juga sudah berkonsultasi dengan provinsi.

Nantinya, dari hasil konsultasi dengan Gubernur Sultra, maka kemudian kabupaten kota akan mengumumkan besar UMP masing daerah yang sampaikan bupati atau walikota.

Sementara, untuk daerah lain yang belum terbentuk dewan pengupahan, maka besaran upah minimum mengikuti UMP Sulta 2023 yang berlaku 1 Januari 2023.

Berikut ini rincian UMK Kendari 2023, UMK Konawe 2023, UMK Konawe Utara 2023, dan UMK Kolaka 2023.

Baca juga: Kenaikan UMK Kendari 2023 Lebih Tinggi Banding UMP Sultra, Besaran Upah Pekerja Naik Lebihi 7 Persen

Pemprov sendiri sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sultra 2023 senilai Rp2.576.016,96.

Namun ketetapan tersebut menjadi patokan UMK 2023 nantinya.

Besaran Kenaikan UMK 2023 se-Sultra

Berikut besaran kenaikan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) 2023 di 17 kabupaten/ kota se-Sultra merujuk naiknya UMP Sulawesi Tenggara 2023 tersebut.

1. UMK Konawe 2023: Rp2.758.984,54.

2. UMK Muna 2023: Rp2.758.984,54.

Baca juga: Besaran Kenaikan UMK Buton 2023 Setelah UMP Sulawesi Tenggara atau Sultra Naik Sebesar Rp182 Ribu

3. UMK Baubau 2023: Rp2.758.984,54.

4. UMK Buton 2023: Rp2.758.984,54.

5. UMK Konawe Selatan 2023: Rp2.758.984,54.

6. UMK Bombana 2023: Rp2.758.984,54.

7. UMK Wakatobi 2023: Rp2.758.984,54.

Baca juga: Kenaikan UMK Bombana 2023 Setelah UMP Sulawesi Tenggara atau Sultra Naik Menjadi Rp2,758 Juta

8. UMK Kolaka Utara 2023: Rp2.758.984,54.

9. UMK Buton Utara 2023: Rp2.758.984,54.

10. UMK Kolaka Timur 2023: Rp2.758.984,54.

11. UMK Konawe Kepulauan 2023: Rp2.758.984,54.

12. UMK Muna Barat 2023: Rp2.758.984,54.

Baca juga: Kenaikan UMK Wakatobi 2023 Setelah UMP Sulawesi Tenggara atau Sultra Naik Rp182.967,58

13. UMK Buton Tengah 2023: Rp2.758.984,54.

14. UMK Buton Selatan 2023: Rp2.758.984,54.

15. UMK Kendari 2023:

Dewan Pengupahan Kendari memperkirakan kenaikan UMK Kendari tahun 2023 berkisar 6 persen.

Dengan prediksi tersebut, maka UMK Kendari 2023 diperkirakan adalah sebesar Rp2.992.713.

Jumlah tersebut naik sekitar Rp169.398 dibandingkan UMK Kendari 2022 sebesar Rp2.823.315.

16. UMK Kolaka 2023:

Besaran UMK Kolaka 2022 adalah sebesar Rp2.922.773.

Dengan kenaikan UMP Sultra 2023 sebesar 7,10 persen, UMK Kolaka 2023 berpotensi kembali naik.

17. UMK Konut 2023:

Besaran kenaikan UMK Konawe Utara 2023 sejauh ini masih dalam pembahasan Dewan Pengupahan.

UMK Konut 2022 lalu adalah sebesar Rp2.717.913,28 atau lebih tinggi dari UMP Sultra 2022.

Prediksi UMK Kendari 2023

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Ali Aksa. (TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani)

Tim Pengupahan belum bisa menentukan prakiraan besaran Upah Minimun Kota atau UMK Kendari 2023.

Ketua Tim Pengupahan Kota Kendari sekaligus Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari Ali Aksa mengatakan pihaknya belum bisa menentukan besaran upah.

Hal ini ditenggarai karena kondisi perekonomian di Kota Kendari belum stabil.

"Sekarang sulit untuk kita mau tentukan karena situasi tidak stabil, Seandainya agak stabil, kemungkinan dari bulan kemarin sudah bisa mengambil gambaran."

Baca juga: Kenaikan UMK Bombana 2023 Setelah UMP Sulawesi Tenggara atau Sultra Naik Menjadi Rp2,758 Juta

"Sekarang tidak, karena kadang-kadang naik, turun sekarang seperti itu kondisinya," ujarnya, Selasa (15/11/2022).

Kata dia, meski pihaknya telah memiliki daftar harga-harga sembako, namun data tersebut belum bisa dijadikan rujukan untuk menentukan upah minimum.

Sebab penentuan besaran UMK tersebut diperlukan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kendari.

Saat ini, pihaknya masih tetap melakukan survei lapangan, sambil menunggu hasil rujukan dari statistik secara nasional.

"Kita tunggu informasi dari statistik. Ada koefisien yang ditetapkan, itulah yang menjadi rujukan kami," ujarnya.

Ali Aksa menyampaikan penetapan besaran UMK akan diusahakan tuntas sebelum sebelum akhir Desember 2022 ini, sebab besaran UMK tersebut akan digunakan mulai Januari 2023 mendatang.(*)

(TribunnewsSultra/Laode Ari/Amel)