TAG
Surat Keputusan Gubernur
-
Upah Minimun Kota Kendari 2024 Ditetapkan Rp3,1 Juta, Naik Rp118 Ribu Dari Tahun 2023
Upah Minimum Kota (UMK) Kendari Sulawesi Tenggara telah ditetapkan sebesar Rp3,1 juta. Mengalami kenaikan sebesar Rp118.373 dari UMK Kendari 2023
Kamis, 7 Desember 2023 -
UMK Kota Kendari 2023, Konawe, Konawe Utara, dan Kolaka Ditetapkan Hari Ini, Simak Rincian Se Sultra
Upah Minimum kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan hari ini, Rabu (7/12/2022), simak rincian lengkapnya.
Rabu, 7 Desember 2022