Pemprov juga menekankan pihak perusahaan agar wajib menyusun struktur dan skala upah.
Sehingga upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada stuktur dan skala tersebut.
Besaran UMP tahun 2023 tersebut berlaku diseluruh kabupaten/ kota se-Provinsi Sultra yang belum memiliki Dewan Pengupahan.
Berikut ini rincian UMP 2023 di 31 Provinsi di Indonesia:
- DKI Jakarta, Rp4.901.798,00 (5,60 persen)
- Papua, Rp3.864.696,00 (8,50 % ).
- Bangka Belitung, Rp3.498.479,00 (7,15 % )
- Sulawesi Utara, Rp3.485.000,00 (5,26 % )
- Aceh, Rp3.413.666,00; naik sebesar 7,81 %
- Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 (8,26 % )
- Sulawesi Selatan, Rp3.385.145,00 (6,93 % )
- Kepulauan Riau, Rp3.279.194,00 (7,51 % )
- Kalimantan Utara, Rp3.251.702,67 (7,79 % )
- Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 (6,20 % )
- Kalimantan Tengah, Rp3.181.013,00 (8,85 % )
- Riau, Rp3.191.662,53 (8,61 % )
- Kalimantan Selatan, Rp3.149.977,65 (8,38 % )
- Gorontalo, Rp2.989.350,00 (6,74 % )
- Maluku Utara, Rp2.976.720,00 (4,00 % )
- Jambi, Rp2.943.033,08 (9,04 % )
- Sulawesi Barat, Rp2.871.794,82 (7,20 % )
- Maluku, Rp2.812.827,66 (7,39 % )
- Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10 % )
- Sumatera Barat, Rp2.742.476,00 (9,15 % )
- Bali, Rp2.713.672,28 (7,81 % )
- Sumatera Utara, Rp2.710.493,93 (7,45 % )
- Banten, Rp2.661.280,11 (6,40 % )
- Lampung, Rp2.633.284,59 (7,90 % )
- Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 (7,16 % )
- Sulawesi Tengah, Rp2.599.456,00 (8,73 % )
- Bengkulu, Rp2.418.280,00 (8,05 % )
- Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407,00 (7,44 % )
- Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54 % )
- Jawa Timur, Rp2.040.244,30 (7,86 % )
- Jawa Barat, Rp1.986.670,17 (7,88 % )
- Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp1.981.782,39 (7,65 % )
- Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 (8,01 % )
Kemnaker Ajak Semua Pihat Taati Keputusan Gubernur
Dikuti dari website Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (29/11/2022) mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023.
Ia juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.
"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya.
Selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP tahun 2023.
Adapun, untuk UMP ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.
Hingga saat ini sudah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kep. Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, Jawa Tengah, Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
"Saat ini kami masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimis para Gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: UMP 2023 Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Aceh Resmi Naik, Jumlah Kenaikan
Menaker Ida menambahkan, berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemnaker, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi yang mencapai 9,15 % , di mana UMP 2022 sebesar Rp2.512.539,00 naik menjadi Rp2.742.476,00 di tahun 2023. Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4 % , di mana UMP Maluku Utara tahun 2022 sebesar Rp2.862.231,00 naik menjadi Rp2.976.720,00 di tahun 2023.
Selain itu, Menaker mengatakan bahwa penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50 % di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).
"Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai," kata Menaker. (*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)